CALEG GOLKAR

Kawanan Pencuri Laptop Digulung, 1 Ditembak, 1 Lagi Nyerah

Asahan (medanbicara.com)-Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil menggungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kedua pelaku berinisial BIS (24 ) dan DJ (24), keduanya warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH, MH, dan Kanit Jahtanras, Ipda Dian Pranata Simangunsong SH saat dikonfirmasi, Jumat siang(08/10/2021), membenarkan penangkapan tersebut.

Putu menjelaskan, Jumat tanggal 03 September 2021 polisi mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian laptop di Jalan. Madong Lubis, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, tepatnya di SMPN 1 Kisaran.

Kemudian Kapolres memerintahkan Kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selanjutnya Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib, Unit Jahtanras mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang beralamat di Jalan Madong Lubis menawarkan 1 unit laptop yang diduga hasil curian sesuai dengan yang dilaporkan.

Kemudian Unit Jahtanras melakukan undercover buy.

Sekira pukul 21.00 Wib Unit Jahtanras berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial BIS.

Saat ditangkap pelaku melakukan perlawan dan membahayakan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kaki kanannya.

Setelah diintrogasi pelaku BIS mengakui perbuatan melakukan pencurian bersama DJ. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib petugas menjemput DJ dikediaman keluarganya di Jalan Budi Utomo Kisaran tanpa perlawanan.

Guna proses penyidikan kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Asahan.

Kapolres juga menambahkan dari tangan kedua pelaku disita barang bukti berupa 1 unit laptop merk HP warna silver, 1 unit laptop merk Acer warna hitam dan 2 unit charger laptop.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Putu Yudha Prawira. (KC)

Mungkin Anda juga menyukai