Kopdag Asahan Jamin Ketersediaan Kebutuhan Pokok
KISARAN (medanbicara.com) – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi Perdagangan (Kopdag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/0747 tentang kewaspadaan dan upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 19 serta terjaminnya distribusi dan ketersedian bahan kebutuhan pokok penting.
Pemkab Asahan meminta dan mengimbau pengelola pasar tradisional, toko modern, toko grosir, para pelaku usaha mikro dan kecil, pengelola gudang, pengelola restoran, rumah makan sebagai pengelola fasilitas perdagangan dapat mematuhi beberapa ketentuan.
“Kepada pengelola fasilitas perdagangan agar melakukan kebijakkan pembatasan
pembelian bahan sembako untuk keperluan pribadi. Agar menghindari Panic Buying atau
pembelian secara berlebihan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSI, Jumat
(27/03/20) di Kisaran.
Pihaknya juga meminta para
pengelola fasilitas menyediakan tempat cuci tangan atau Hand Sanitizer, menjaga
sanitasi kebersihan di seluruh fasilitas perdagangan maupun produksi. Pengelola
perdagangan juga harus menyediakan antiseptik di fasilitas toilet dan kepada
masyarakat secara umum agar menggunakan masker jika dalam keadaan sakit baik
itu demam, batuk maupun pilek.
“Kita minta agar menghindari kontak fisik dan menghindari kerumunan orang serta
dapat menggunakan sarung tangan steril saat membuka atau menutup pintu toko, gudang,
tempat jualan atau tempat produksi. Bila diperlukan pengelola fasilitas
perdagangan dapat melakukan pemeriksaan suhu tubuh karyawan dan memfasilitasi
penggunaan sarung tangan saat bekerja ataupun saat menangani limbah,”
ujarnya.(yas)