CALEG GOLKAR

Lebih Baik Cari Makan Dari Pada Nyoblos, Alamak…Pemilih Pilgubsu di Asahan Cuma Naik 7 Persen

Ilustrasi. (jarrak.id)

ASAHAN (medanbicara.com)- Minat para pemilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di Kabupaten Asahan cuma naik 7 persen dibanding Pilgubsu sebelumnya.

Hal tersebut dikarenakan sikap tidak antusias (apatis) masyarakat pemilih masih tinggi. Masyarakat menilai terpilihnya Gubernur dan wakil Gubernur yang baru juga tidak akan memberikan perubahan untuk kesejateraan masyakat.

“Ini hasil yang didapatkan berdasarkan data C1 yang sudah discanning ke KPU RI, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 488.642, jumlah pemilih 61 persen. Naik 7 persen dibanding Pilgubsu lima tahun yang lalu yang persentase pemilih 54 persen,” ujar Ketua Devisi Teknis KPUD Asahan, M Yusuf Sinambela kepada wartawan, Rabu (5/7/2018).

Dilanjutkan pria yang kerap disapa Yusuf itu bahwa KPUD Asahan belum merasa puas dengan persentase pemilih yang hanya naik 7 persen tersebut di Kabupaten Asahan.

“Saat ini Pihak KPUD Asahan telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi Pilgubsu ke masyarakat, dengan tiada hari tanpa sosialisasi, dengan harapan bisa mencapai target persentase pemilih dari KPU RI yaitu 77,5 persen,” katanya.

Tentunya, sambung Yusuf, bahwa dirinya juga menyayangkan masih ada sikap apatis masyarakat Kabupaten Asahan terhadap pelaksanaan Pilgubsu 2018.

“Dimana Berdasarkan hasil pantauan pihak KPUD Asahan, masih kami temui sikap cuek masyarakat terhadap Pilgubsu, padahal partisipasinya sangat diharapkan untuk menentukan pemimpin Sumatera Utara lima tahun ke depan. Masyarakat beralasan, lebih baik mencari makan dari pada mencoblos di Pilgubsu. Mereka menilai suara yang mereka berikan tidak juga memberikan perubahan untuk kesejateraannya,” bilangnya.

Dimana, saat ini rekapitulasi hasil perhitungan suara ditingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah selesai dan sudah dikirim ke KPUD Asahan.

“Saat kami akan melakukan rekapitulasi kembali hasil rekapitulasi jumlah suara Pilgubsu dari tingkat PPK, yang akan mulai dilaksanakan pada 5 Juli 2018 sampai batasan akhir tanggal 6 Juli 2018 untuk dikirim hasilnya ke KPU Sumut,”bilang Yusuf.(rdi)

Mungkin Anda juga menyukai