CALEG GOLKAR

Ngancam Pakai Sajam, Lalu Gasak HP di Rumah Kos, 4 Dicokok, 5 Lagi Buron

Asahan (medanbicara.com)-Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 4 tersangka pencuri dengan kekerasan (curas). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit handphone merek Xiaomi warna hitam.

Keempat tersangka masing-masing berinsial RS (30), warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, BH (26), warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, RAS (25), warga Kecamatan Kota Kisaran Barat, dan ALM (17), warga Simpang Tanjung Alam.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021) pagi membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pemuda tersebut diamakan, karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 dengan korban berinisial CR, warga Kecamatan Polu Bandring, Kabupaten Asahan

Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di tempat kos temannya yang ada di Jalan Durian Kisaran. Tiba-tiba 9 orang pemuda tidak dikenal masuk ke kamar korban, dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

“Selanjutnya korban dan teman korban menyerahkan HP miliknya lalu pelaku pergi,” tutur mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jahtanras  bersama Timnya, Rabu (20/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib pihaknya langsung mengamankan ke 4 tersangka, sedang 5 orang tersangka masih dalam pengejaran.

“Saat ini sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Putu, ke 4 tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (KC)

Mungkin Anda juga menyukai