CALEG GOLKAR

Pelaksanaan Perda di Asahan Perlu Pengawasan

Zaid Alfauza Marpaung SH MH Dosen Hukum Pidana UINSU

 

KISARAN (medanbicara.com). Pengawasan pelaksanaan restribusi daerah harus dilakukan dengan sungguh sungguh, karena rawan penyimpangan seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran beberapa waktu lalu

Hal ini diungkapkam Zaid Alfauza Marpaung SH MH yang merupakan kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara.

Menurut Dosen Hukum Pidana di universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ini, sebagaimana disebutkan dalam UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa pemungutan retribusi harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Secara hukum, pemungutan sah bila ada landasan hukum peraturan daerah (Perda) berlaku.
Terkait dengan retribusi daerah di RSUD HAMS diketahui bahwa Perda Asahan Nomor 12 tahun 2011 telah diamandemen menjadi Perda Asahan Nomor 14 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Asahan No 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Berarti secara mutatis dan mutandis Perda Asahan Nomor 12 tahun 2011 sejak terbit Perda tahun 2014 tidak dapat berlakukan lagi.

"Tindakan retribusi yang dilakukan berdasarkan Perda No 12 tahun 2011 tidak sesuai dengan Perda berlaku, karena sudah diganti dengan Perda tahun 2014.Jelas retribusi tersebut tidak sah secara hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,"jelasnya melalui pesan singkat, Kamis (23/11).

Lebih lanjutnya, dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan kewajiban setiap ASN adalah menaati ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Dimana dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyebutkan Perda termasuk jenis peraturan perundang-undangan.

Retribusi yang dilakukan oleh oknum pegawai yang tidak menaati peraturan perundang-undangan berlaku merupakan perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan melawan hukum tersebut tidak saja atas pelanggaran disiplin pegawai negeri, akan tetapi memiliki konsekuensi atas pelanggaran hukum pidana,"jelasnya.

Hal ini cukup jelas, karena terkait dengan pelayanan publik yang melakukan retribusi tidak sesuai peraturan daerah. Implikasi retribusi yang dilakukan bukan saja merugikan masyarakat luas sebagai pengguna jasa yang di fasilitasi oleh pemerintah daerah. Melainkan, juga merugikan Pemerintah Daerah Asahan yang telah menetapkan peraturan daerah untuk diimplementasikan.

Bagi masyarakat retribusi tersebut pungutan liar, karena tidak berdasar aturan berlaku. sedangkan bagi Pemerintah Daerah Asahan retribusi tersebut sangat berpotensi dapat merugikan keuangan daerah.

Dalam istilah pidana, pelanggaran Perda terkait retribusi jasa pelayanan umum ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan mala in prohibita.

"Artinya pelanggaran tersebut dianggap jahat karena bertentangan dengan perundang-undangan berlaku dan bisa dipidana,"ujarnya.(Dens)

Mungkin Anda juga menyukai