CALEG GOLKAR

Pemkab Asahan Gelar Ekspos PDIM 2020

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan menggelar Ekspos Program Desa Internet Mandiri (PDIM) 2020, Rabu (12/02/20) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jalan Jenderal Sudirman Kisaran.(ist/yas)

KISARAN (medanbicara.com) – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan menggelar Ekspos Program Desa Internet Mandiri (PDIM) 2020, Rabu (12/02/20) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jalan Jenderal Sudirman Kisaran.

Kegiatan dihadiri Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupeten Asahan, Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Camat se-Kabupaten Asahan, Kepala Desa se-Kabupaten Asahan dan undangan.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan selaku Ketua Panitia Riris Kusmiati SKom melaporkan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan itu adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Nama Domain.

Selanjutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dalam Daerah Kabupaten Asahan.

Dilaporkan juga, maksud dan tujuan dari kegiatan adalah meningkatkan wawasan dan pemahaman para pemimpin desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa, dengan merebut nilai tambah ekonomi dari bisnis internet. Peserta kegiatan adalah para Camat, Pendamping Desa dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan diwakili Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Drs Nirwan Pase membacakan pidato tertulis Bupati Asahan mengatakan, akses internet saat ini belum merata di seluruh Indonesia, terutama di kawasan pedesaan. Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa.

Lebih lanjut beliau mengatakan kendala dihadapi sekarang adalah belum tersedianya jaringan internet di seluruh desa serta kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Untuk itu APJII menawarkan kerjasama melalui program desa internet mandiri. Konsep desa internet mandiri yaitu pembangunan insfrastruktur internet bagi masyarakat di desa yang tidak mengandalkan dana dari APBN.

Seluruh peserta diharapkan mengikuti ekspos dengan sebaik-baiknya, menggunakan kesempatan itu untuk memperdalam tentang pentingnya internet di tingkat desa. Apalagi tahun ini adalah tahun Pilkada serentak sehingga akses internet sangat penting dalam penyampaian informasi secara cepat.

“Kepada APJII saya berharap kiranya dapat memberikan pemahaman kepada para Lurah dan Kepala Desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa,” ucap beliau.

Narasumber pada kegiatan Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020 yakni Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Handoyo Taher dan Kepala Bidang Teknologi dan Informatika Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Asahan Zulkarnain SE MSi.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai