CALEG GOLKAR

Pemkab Asahan Klarifikasi Tudingan Penipuan Atas Pemulangan PMI Dari Malaysia

KISARAN (medanbicara.com) – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi melalui siaran pers, Rabu (29/07/20) membantah sekaligus mengklarifikasi tuduhan penipuan dilontarkan Indra Bakti dkk atas pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Hidayat membenarkan Pemkab Asahan telah menugaskan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi, berdomisili sementara di Negara Malaysia untuk mengkoordinir, menghimpun dan mengumpulkan berkas identitas diri PMI warga Asahan yang akan mengikuti program pemulangan dari Negara Malaysia. Itu sesuai Surat Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan No. PRINT.2708/II-DTK/V/2020 tanggal 5 Juni Tahun 2020.

Data mentah diperoleh dari ketiga orang tersebut lalu diserahkan kepada Disnaker Kabupaten Asahan. Dari hasil validasi diperoleh data jumlah PMI akan dipulangkan dan Disnaker Asahan selanjutnya menyerahkan data tersebut kepada Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia untuk diproses pemulangannya.

Selanjutnya dari hasil koordinasi pihak Diaspora Network Chapter Indonesia di Malaysia bekerjasama dengan Disnaker Asahan dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah diperoleh jumlah PMI dipulangkan sebanyak 210 orang, yang benar-benar merupakan PMI terkena dampak lockdown di negeri jiran.

Untuk tudingan penipuan ditujukan kepada Bupati Asahan, Rahmat menjelaskan, Bupati Asahan tidak pernah bertemu resmi dengan Indra Bakti dkk selama proses pemulangan PMI ke Asahan. “Kami jelaskan, Bupati Asahan hanya bertemu saat memberi ucapan terima kasih dan apresiasi kepada mereka setelah proses pemulangan PMI selesai dilaksanakan,” jelasnya.

Bupati Asahan juga tidak pernah menjanjikan ganti rugi terkait dana pribadi terpakai untuk proses pemulangan PMI tanpa disertai bukti pembayaran sah. “Segala pembiayaan timbul dalam pemulangan PMI ditampung dalam anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan. Pemkab Asahan bekerjasama dengan Diaspora Network Chapter Indonesia di Malaysia agar setiap pengeluaran yang ada benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis sesuai ketentuan berlaku,” jelas Hidayat lagi.

Begitupun, pihaknya berterimakasih dan mengapresiasi upaya dan jerih payah telah dilakukan. Apresiasi juga disampaikan kepada para camat yang turut membantu Diaspora Network Chapter Indonesia mendata PMI sehingga diperoleh jumlah 210 orang PMI dipulangkan.

Pemkab Asahan telah lakukan koordinasi Pemprovsu agar dapat membantu Pemkab Asahan dengan anggaran di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi PMI berada di negeri jiran kembali ke Kabupaten Asahan.

Dikatakan lagi, info terkini Sekretaris Jenderal Diaspora Network Chapter Malaysia Lukmanul Hakim, mulai Agustus 2020, Malaysia akan memberlakukan fase terbaru yang disebut Recovery Movement Control Order (RMCO).  Sehingga sebagian besar aktivitas bisnis dan ekonomi dapat beroperasi kembali dengan menerapkan langkah-langkah protokol kesehatan. Terkait itu, PMI yang bekerja secara legal di negeri jiran juga akan kembali bekerja seperti semula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pemkab Asahan berpesan kepada PMI yang akan bekerja di luar negeri agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang legal untuk mencari nafkah di luar negeri. “Kami berharap PMI yang hendak bekerja di luar negeri agar benar-benar melalui proses sesuai ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pesannya.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai