CALEG GOLKAR

PHK Sepihak 38 Karyawan PT VSC, Pemkab dan DPRD Asahan Bentuk Tim

KISARAN (medanbicara.com) –
Pemerintah Kabupaten Asahan bersama DPRD Asahan sepakat membentuk tim dan memutuskan Senin (23/04/18) akan melakukan investigasi langsung ke pabrik kelapa sawit PT Varem Sawit Cemerlang (VSC) di Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

Kesepakatan didapat setelah pihak Pemerintah beserta DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (18/04/18) melakukan Rapat Koordinasi terkait pemecatan 38 karyawan dan “perumahan” sepihak 4 karyawan oleh PT VSC, di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran.

Pihak Pemerintah Kabupaten Asahan diwakili Asisten II Jhon Hardi Nasution, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jaya Prana Sembiring SH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bambang HS, mewakili Kepala Dinas Perizinan, Kabag Pemerintahan Setdakab Asahan, Camat Aek Kuasan Aspihan Daulay, Lurah Aek Loba Pekan serta sejumlah staff lainnya.

Sementara Komisi A DPRD Asahan dipimpin langsung Bunyaddin SH (Ketua), didampingi Drs Sofyan Ismail Sitorus, H Henri Siregar SH, Hermansyah Siregar, Wagini serta Tim Ahli Hidayat Afif SH dan Drs Abdul Kholik Harahap MSi.

Jhon Hardi mengutarakan kekecewaan pihaknya karena PT VSC tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang kemudian berkembang menjadi rapat koordinasi itu. “Kita sepakat dibentuk tim investigasi. Harus dicari tahu apa penyebab dilakukan PHK, serta apa solusinya. Jika tidak, ini akan menjadi contoh bagi perusahaan yang lain. Namun tentunya tetap harus menjaga iklim investasi,” tegasnya sembari berharap tim nantinya bisa melahirkan rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati Asahan.

Bukan itu saja, PT VSC juga terkesan tidak mengindahkan imbauan Dinas Ketenagakerjaan atas mediasi dilakukan beberapa waktu lalu, untuk kembali mempekerjakan para karyawan yang di PHK dan “dirumahkan” versi perusahaan. “Malah kita mendengar pihak perusahaan ada mengatakan kepada karyawan kalau yang membuat keputusan pemerintah, ya minta saja kepada pemerintah gaji kalian. Informasi ini sampai kepada kita,” tambah Jaya Prana seraya menekankan sepakat dibentuk tim dan segera dilakukan investigasi agar semua persoalan terbuka.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bambang HS menegaskan, izin diterima PT VSC dilengkapi dengan dokumen UKL UPL. “Dokumen itu juga mengatur persoalan ketenagakerjaan. Rekrutmen pekerja harus mengutamakan dari daerah sekitar yang terkena dampak langsung,” terangnya.

Selaku pimpinan rapat lanjutan, Sofyan Ismail membacakan kesimpulan, yakni dibentuk tim bersama dan akan dilakukan investigasi langsung dan terpadu dengan semua pihak terkait ke PT VSC.(Yahya)

Mungkin Anda juga menyukai