CALEG GOLKAR

Proyek Pembangunan Drainase di Jalinsum Simpang Empat Asahan Tak Ada Plank

ASAHAN (medanbicara.com)-Proyek pembangunan drainase di jalan lintas Sumut, tepatnya di Jalan Besar Simpang Empat, Kabupaten Asahan diduga menyalahi aturan dan melanggar undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, pengerjaan saluran drainase tersebut tanpa memasang papan plank proyek.

Pantauan wartawan di lokasi mulai dari ujung pengerjaan sampai batas akhir pembuatan drainase, tidak ada papan plank proyek pemberitahuan bahwa ada pekerjaan saluran drainase. Sedangkan papan plank proyek yang seharusnya sebagai media informasi kepada masyarakat yang terdampak proyek seharusnya dipasang biar masyarakat tahu dananya berapa dan perusahaan yang mengerjakannya.

Hal ini dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres), dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu juga mengundang perhatian masyarakat dan menduga kalau pemborong akan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis serta bestek yang sebenarnya.

Ketua LAMI Tanjungbalai-Asahan, Maulana Juang Harahap SH dan Serketariat LAMI, Ilham Gani menilai, pelaksanaan pekerjaan proyek saluran yang tidak memasang papan plank proyek oleh pihak pelaksana merupakan pelanggaran.

“Bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan plank proyek itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal, dan dalam hal ini pengawas atau pihak terkait harus menghentikan proyek ini sampai ada kejelasan,” kata Juang dan Ilham Gani, Rabu (22/09/2021), di lokasi proyek tersebut.

Menurut Juang, setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan plank proyek harus ada di lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plank papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plank nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut, yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” jelas Ilham Gani.

Menurutnya, dengan adanya plank papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek saluran drainase itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plank nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut,” tandasnya.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai