CALEG GOLKAR

Rapat Paripurna DPRD Asahan, Pansus Beri Masukan atas LKPJ Bupati

Ketua DPRD Asahan H Baharuddin Harahap SH MH membuka Rapat Paripurna DPRD Asahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (22/04/20). (ist)

KISARAN (medanbicara.com) – Ketua DPRD Asahan H Baharuddin Harahap SH MH membuka Rapat Paripurna DPRD Asahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (22/04/20).

Ketua DPRD Asahan dalam sambutan menyampaikan, LKPJ Kepala Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dijelaskan dalam Pasal 20 ayat 1 bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan, capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah.

Dijelaskan lagi, ayat 2 menyebutkan berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagai dimaksud pada ayat 1 DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan, penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,  penyusunan Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan strategis Kepala Daerah.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada hari ini kita laksanakan rapat paripurna DPRD dalam acara penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Asahan terhadap LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019,” ujarnya.

Dikatakan, hasil laporan Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019 yang telah disetujui DPRD Kabupaten Asahan dapat dijadikan rekomendasi DPRD Kabupaten Asahan.

Dikesempatan itu, Bambang Rusmanto SP mewakili Panitia Khusus pembahasan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019 menyampaikan laporan mengatakan, atas pendapatan daerah perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta evaluasi lebih mendalam, pada seluruh sumber pendapatan. Jika dilihat persentase realisasi dibandingkan yang ditetapkan memang belum cukup memuaskan. Namun jika dibandingkan dengan potensi dimiliki daerah, semestinya target PAD jauh lebih besar dari ditetapkan.

Dikatakan, ada beberapa urusan desentralisasi menjadi unsur penting dan strategis dalam menunjang keberhasilan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik, perlu mendapatkan perhatian untuk dikelola sebaik mungkin, diantaranya sebagai berikut, Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Sosial, Tenaga Kerja, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Perhubungan.

Sementara Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan, atas nama Pemkab Asahan berterima kasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan Anggota DPRD khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ telah melakukan pembahasan atas LKPJ Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2019 sehingga dapat memberi rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019.

“Hal ini adalah sebagai perwujudan komitmen kita di dalam mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara kita sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan disesuaikan dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Asahan. Rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus LKPJ tadi merupakan sasaran dan masukan dan akan menjadi motivasi bagi pemerintah Kabupaten Asahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan di masa yang akan datang,” ucap Bupati Asahan.

Diakhir pidatonya Bupati Asahan mengatakan apabila dalam LKPJ Bupati Asahan yang telah kami sampaikan terdapat keberhasilan, maka keberhasilan tersebut bukanlah hanya keberhasilan Pemerintah Kabupaten Asahan semata, melainkan keberhasilan kita semua, sedangkan kekurangan yang ada merupakan kekurangan yang harus diperbaiki di masa yang akan datang

Rapat LKPJ Bupati Asahan Tahun 2019 ini dihadiri oleh Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD, dan tamu undangan lainnya.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai