CALEG GOLKAR

Rapat Paripurna DPRD Asahan Setujui 8 Ranperda Dijadikan Perda

Plt Bupati Asahan H Surya BSc didampingi Ketua DPRD H Benteng Panjaitan SH, MSi, Wakil Ketua Dra Hj Winarni Supraningsih MMA, Sekdakab Taufik Zainal Abidin SSos MSi menandatangani penetapan delapan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Asahan, di Gedung DPRD Asahan, Senin (22/07/19). (ist)

KISARAN (medanbicara.com) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menyetujui delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan untuk dijadikan Perda, Senin (22/07/19) di Gedung Trisula DPRD Asahan.

Rapat Paripurna beragendakan penyampaian laporan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) A dan B terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Asahan sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan.

Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPRD Asahan, H Benteng Panjaitan SH MSi didampingi Wakil Ketua Hj Winarni Supraningsih dan Ilham Harahap SAg. Hadir Plt Bupati Asahan H Surya BSc, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah.

Laporan Pansus A dibacakan Politisi Partai Nasdem, H Khairuddin dan laporan Pansus B dibacakan Emaris, Fraksi Partai Golkar. Sementara pembacaan draft penetapan delapan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Asahan dilakukan Hj Winarni Supraningsih.

Kedelapan Ranperda dimaksud yakni mengenai, pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, perikanan, penataan dan pembinaan pedagang kaki lima, pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Kemudian, perubahan kedua atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, perubahan kedua atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan pencabutan Perda Kabupaten Asahan Nomor 16 tahun 2008 tentang sumber pendapatan desa.

Dari sembilan Ranperda yang dibahas, satu Ranperda, yakni tentang izin reklame direkomendasikan Pansus B cukup diatur melalui Peraturan Kepala Daerah dengan mempedomani Perda RUTR/ RDTR. Sehingga Rapat Paripurna hanya mengesahkan delapan Ranperda untuk dijadikan Perda.

Plt Bupati Asahan H Surya BSc dalam Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh jajaran atas terselenggaranya rapat paripurna dimaksud.

Pihaknya menyambut gembira dengan terlaksananya pembahasan sembilan Ranperda Kabupaten Asahan, hingga hanya delapan Ranperda yang disetujui untuk dijadikan Ranperda, mengingat izin reklame diusulkan Pansus B cukup hanya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Atas usulan tersebut, kata Surya, jika DPRD Kabupaten Asahan sependapat, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan Ranperda di luar Propemperda tahun 2019, yaitu tentang pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2002 tentang izin reklame.

Dikatakan Surya lagi, dengan disetujui bersama delapan Ranperda itu, pihaknya berharap roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Asahan akan berjalan semakin baik.

“Kami berpendapat bahwa delapan Ranperda yang telah disetujui bersama menjadi Perda tersebut merupakan Perda yang langsung menyentuh sendi kehidupan masyarakat Kabupaten Asahan. Kita berharap agar kehidupan sosial di Kabupaten Asahan akan semakin baik dan tertib dengan hadirnya Perda tersebut,” ujar Surya.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai