CALEG GOLKAR

Sekdakab Asahan Buka Bimbingan Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah

KISARAN (medanbicara.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi membuka Bimbingan dan Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (09/11/2022).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Asahan Drs. Sorimuda Siregar menyampaikan kegiatan didasari Permendagri Nomor. 082-503 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan, Panduan Rencana Aksi dan Panduan Monitoring dan Evaluasi pada Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri bagi Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.

Sorimuda menjelaskan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam menjalankan peran sebagai pelaksana penyelenggaraan pelayanan pajak daerah dan peningkatan kapasitas keahlian khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa Kegiatan Bimbingan dan Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah ini diikuti oleh Camat se-Kabupaten Asahan, UPTD Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kab. Asahan, KTU UPTD Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kab. Asahan, Staf Bapenda Kab. Asahan, dan Kolektor Pajak PBB.P2 se-Kabupaten Asahan dengan total peserta sebanyak 250 orang.

Sekda Asahan John Hardi mengatakan bimbingan dan pelatihan merupakan salah satu langkah kongkrit Pemkab Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah agar dapat meningkatkan daya saing, kemandirian, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah diseluruh penerimaan pajak PBB.P2 yang dalam mendukung salah satu Misi Pemkab Asahan yaitu Misi ke-5 “Meningkatkan Akurasi Proses Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan APBD Transparan dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat”.

Dikatakan, indikator keberhasilan terkait pelaksanaan Bimbingan dan Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah di Wilayah Kabupaten Asahan yaitu harus menunjukkan peningkatan kerja dan perilaku atau etika dari setiap personil, sebab sumber penerimaan pajak daerah melalui penerimaan pajak PBB.P2 perlu upaya yang serius dari Stakeholder yang berwenang untuk melakukan pemungutan pajak daerah agar potensi yang besar ini dapat kita pungut dengan sebaik-baiknya.(YA)

Mungkin Anda juga menyukai