CALEG GOLKAR

Sesak Sejak Umur 3 Tahun, Jenazah Andi Sitorus Tetap Dimakamkan Protokoler Covid 19

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Asahan, H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, (ist)

KISARAN (medanbicara.com) – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Asahan angkat bicara seputar meninggalnya Andi Sitorus (28),warga Dusun 07 Desa Kapias Batu 8 Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dengan gejala menyerupai Covid 19.

Melalui Juru Bicaranya, H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, Gugus Tugas, Kamis (09/04/20) menegaskan Almarhum Andi Sitorus memiliki riwayat sakit sejak umur 3 tahun. Hal itu sebagaimana keterangan Kepala Pustu Kapias Baru 08 Kecamatan Tanjung Balai Nurlina, menyatakan Andi Sitorus merupakan pasien tanganannya sejak umur 3 tahun dan memiliki riwayat penyakit sesak nafas.

Kepada Tim, Nurlina menjelaskan Andi Sitorus bekerja sebagai nelayan, hingga sampai ke daerah Batam, penyakitnya kambuh di tengah laut dan oleh teman-temannya diupayakan berobat ke Batam, namun karena di Batam tidak mendapat izin untuk berlabuh maka Andi Sitorus dibawa kembali ke Kapias Batu 8.

Tanggal 8 April Andi Sitorus dibawa ke Puskesmas Sei Apung untuk berobat, akan tetapi akibat kondisinya semakin memburuk selanjutnya dibawa ke RSUD Tanjung Balai dan kondisinya kian parah hingga meninggal dunia.

Sebelumnya dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan berdasarkan koordinasi dari pihak rumah sakit untuk menghindari kemungkinan lain, maka Almarhum dimakamkan di Dusun 7 Desa Kapias Batu 8 dengan prosedur PDP Covid 19.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai