CALEG GOLKAR

Wow! Spanduk Protes Warga Terpasang di Pos Kamling di Kecamatan Simpang Empat

Spanduk bertuliskan Desa Simpang Siur, Korupsi Merajalalela. (Gus)

Asahan (medanbicara.com)-Spanduk bertuliskan Desa Simpang Siur, Korupsi Merajalela terpasang, di pos kamling swadaya masyarakat di Kecamatan Simpang Empat.

Pantauan wartawan di lapangan spanduk bertuliskan Desa Simpang Siur, Korupsi Merajalela bergambarkan sosok kades berkepala tikus.

Azwar Rais (37), seorang warga saat melintas menerangkan, spanduk tersebut sudah tiga hari terpasang.

“Saya menilai spanduk yang bertuliskan Desa Simpang Siur, Korupsi Merajalela menggambarkan keadaan yang tidak biasa. Sebagai warga negara tentunya, saya mengharapkan kondisi pemerintahan yang adil dan bersih dari penyalahgunaan wewenang. Jika memang spanduk ini adalah upaya kontrol sosial, maka bisa diilustrasikan sebagai keadaan yang tidak biasa. Maka perlu adanya penelusuran oleh pihak-pihak yang berkompeten, sebagai bentuk sahutan atas sikap protes masyarakat,” jelasnya.

Azwar mengaku tak tahu siapa yang melakukan pemasangan spanduk. “Akan tetapi terlepas dari itu, saya berharap agar tindakan-tindakan korupsi yang menyengsarakan masyarakat tidak terjadi,” sebutnya.

Praktisi Hukum, Ade Gustami Lubis ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/3/2021) menilai, pemasangan spanduk bertuliskan Desa Simpang Siur, Korupsi Merajalela itu, merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terkait adanya praktek dugaan korupsi, yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Karena dengan cara seperti ini masyarakat kemungkinan dapat menuangkan sikap protes dari krisis kepemimpinan.

Untuk itu, kata Ade, aparat penegak hukum segera menyikapi terkait adanya dugaan protes masyarakat yang tertuang dalam spanduk itu.

“Setiap warga negara memiliki hak dalam menyampaikan pendapatnya. Penyampaian protes melalui spanduk bisa menjadi sarana dalam menuangkan kekecewaan. Maka terkait hal ini, seharusnya diminta atau tidak diminta, yang namanya perkara dugaan praktek korupsi harus ditindak anjuti oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Ade menambahkan, dengan melakukan penyelidikan maka ada jaminan kepastian hukum ,atas setiap dugaan hak-hak masyarakat yang diselewengkan dapat terungkap.

“Saya menilai adanya indikasi yang kuat bahwa penerapan kebijakan yang diambil oleh pemimpin bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dugaan korupsi merajalela dapat mengganggu stabilitas aktivitas masyarakat umum,” imbuhnya.

“Aparat hukum jangan menganggap sepele terkait adanya bentuk protes masyarakat melalui spanduk. Karena Negara Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum harus ditindak,” pungkasnya.(Gus)

Mungkin Anda juga menyukai