CALEG GOLKAR

Asintel: Penahanan Ramadhan Pohan Setelah Berkas Dilimpahkan Secara Lengkap

KEJATISU (medanbicara.com) – Penahanan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, tinggal menunggu waktu.

Berkas kasus dugaan penipuan Rp14,5 miliar yang menempatkannya sebagai tersangka bersama Savita Linda, sudah diserahkan tim penyidik Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa (29/11/2016).

Ramadhan digiring sejumlah polisi masuk ke ruang tahanan Kejati Sumut. Setelah dua jam duduk santai di ruang tahanan, Ramadhan kemudian dibawa keluar. Saat dicegat wartawan, dia mengaku datang ke kantor Kejati Sumut untuk jalan-jalan.

“Saya jalan- jalan saja ke sini (Kejati Sumut),” ucap Ramadhan. “Jalan-jalan sembari minum kopi.” Ramadhan lantas menaiki Toyota Innova hitam.

Asintel Kejati Sumut Nanang Sigit mengatakan Kejati Sumut menerima penyerahan berkas dan tersangka Ramadhan Pohan. Namun, karena kasus ini juga menjerat Savita Linda, Kejati Sumut meminta kedua tersangka diserahkan secara bersamaan.

“Savita Linda sakit, jadi tidak dibawa. Karena satu tersangka lain belum dilimpahkan, akhirnya Kejati Sumut meminta agar Ramadhan Pohan dibawa lagi (tidak ditahan),” kata dia.

Soal penahanan, kata Nanang, akan dilakukan begitu berkas kembali dilimpahkan secara lengkap. “Kita minta secepatnya dilimpahkan. Jadi, kita tunggu saja penyerahan dari Polda. Mengenai penahanan, tidak bisa dikatakan sekarang karena masih di Polda (Sumut),” ujarnya.

Polda Sumut menetapkan Ramadhan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar ke Polda Sumut. Dia mengaku ditipu Rp4,5 miliar.

Laurenz mengenal Ramadhan dari Savita Linda Hora Panjaitan, bendahara Tim Pemenangan Ramadhan-Eddy Kusuma pada pilkada Kota Medan 2015 lalu. Dari sejumlah pertemuan, Laurenz mengaku terbujuk rayu dan janji Ramadhan hingga mau memberikan uang Rp4,5 miliar untuk kepentingan pilkada.

Uang lantas diserahkan di posko pemenangan. Laurenz percaya karena Ramadhan menyerahkan selembar cek dan berjanji memberi imbalan Rp600 juta. Namun, cek yang diberikan tak bisa dicairkan. Ramadhan juga selalu mengelak saat ditagih.

Tak sabar, Laurenz mengadu ke polisi. Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan serupa juga diajukan RH pada 18 Maret 2016. Dia melapor karena merasa ditipu Ramadhan sebesar Rp10,8 miliar.

Ramadhan kemudian dijemput paksa penyidik dari rumahnya di Jakarta karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Dia dibawa ke markas Polda Sumut di Medan, Senin 19 Juli 2016 sekitar pukul 00.00 WIB. Polisi juga menetapkan Savita Linda Hora sebagai tersangka kasus yang sama.

Mungkin Anda juga menyukai