Awas, Mie Berformalin Beredar Luas di Siantar

MEDAN (medanbicara.com) – Pabrik mie kuning mengandung formalin di Jalan Madura Bawah No 54, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar, digerebek petugas Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Kamis (28/1).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan karena keresahan warga yang takut mengonsumsi mie berformalin.

"Mie berformalin ini sangat mengganggu kesehatan, makanya kita gerebek menindaklanjuti keresahan masyarakat," sebut Haydar.

Kata dia, setiap harinya produksi rumahan itu mampu menghasilkan sekira 500 kg mie kuning berformalin. Mie itu lebih banyak diedarkan di kawasan kota Pematang Siantar dan sekitarnya dengan harga jual Rp 250 ribu per-karung. Mie itu dapat mengganggu kesehatan orang yang mengkonsumsinya.

Penggerebekan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama lebih kurang 7 hari. Petugas terlebih dahulu melakukan pengujian ke laboratorium forensic (Labfor). Selanjutnya Poldasu akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Balai Besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BBPOM).

"Setiap harinya, pabrik mie kuning itu bisa memproduksi sekitar 500 kilogram. Pemasarannya kebanyakan di Siantar," terang Haydar.

Saat digrebek, dipergoki beberapa karyawan sedang membuat mie menggunakan formalin. Mie itu terlebih dahulu direbus bersama formalin selama 2 hingga 3 jam.

Setelah direbus, mie itu kemudian ditiriskan dan diberi minyak goreng sambil dikipasi. Begitu dingin, mie tersebut dimasukkan ke dalam plastik lalu diedarkan ke Pasar Horas dan Parluasan, seharga Rp 6 ribu perkilogram.

"Kegiatan itu (produksi mie berformalin), dilakukan sudah 1 tahun lebih. Penggunaan formalin, untuk mie agar tidak cepat basi dan berjamur," kata Haydar.

IMG_20160129_140613-320x237

Dari penggerebekan itu, 5 orang saksi dan tersangka diamankan berikut 1 unit mesin cetak, 1 unit mesin adonan, 1 mesin potong, 4 dregen formalin, 1 goni/larung ukuran 30 kilogram mie dan 1 unit mobil pickup BK 9564 TO. Polisi menetapkan tersangka kepada pemilik tempat dan usaha, AH (40).

‪Namun, terhadap AH belum dilakukan penahanan, karena penyidik masih perlu melakukan proses pendalaman penyidikan dengan gelar perkara di Mapoldasu.

"Kita lakukan gelar perkara dulu untuk pendalaman. Tersangka kita jerat pasal 136 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," pungkas Haydar. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai