CALEG GOLKAR

BAP Oknum Polisi Penganiaya Tahanan Tewas Telah Lengkap

MEDAN (medanbicara.com) – Penyidik Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu menyatakan berkas dua tersangka oknum personil Polres Tobasa pelaku penganiayaan Andi Pangaribuan telah lengkap dan akan segera dikirim ke pihak kejaksaan.

Keterangan itu disebutkan Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kanit Opsnal Kompol Anggoro Wicaksono kepada wartawan, Rabu (29/6).

Dikatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana, terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Dalam pasal itu, tambahnya, kedua tersangka Linton Chandra Panjaitan dan Marco Purba diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Berkas kedua tersangka sudah lengkap dan akan dikirim ke jaksa dalam waktu dekat," ujarnya.

Dijelaskan, meskipun penyidik sudah memiliki hasil visum korban, kedua bintara Polri itu awalnya sempat membantah dan berdalih tidak melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurut kedua tersangka, luka lebam yang dialami korban karena terjatuh saat ditangkap.

"Mereka sempat berdalih luka yang dialami korban karena jatuh saat ditangkap. Namun, kami terus melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan salah seorang saksi yang menyebutkan korban dianiaya di Polsek Silaen sebelum diboyong ke Mapolres Tobasa," ujarnya.

Menjawab wartawan, Anggoro mengaku, penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait tindak penganiayaan terhadap korban, bukan penyelidikan kasus kematian Andi Pangaribuan. Disebutkan, kasus kematian Andi Pangaribuan ditangani di Polres Tobasa.

"Yang perlu ditegaskan, penyidik Poldasu hanya menangani kasus tindak penganiayaan terhadap korban, sementara penyelidikan kematian Andi Pangaribuan ditangani Polres Tobasa," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal F Napitulu mengatakan, penahanan tersangka tidak dilakukan karena keduanya dianggap tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan serupa. Hal itu menimbang karena kedua tersangka merupakan personel Polri yang jelas bertugas di Polres Tobasa.

Sementara, Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menyayangkan keputusan penyidik Poldasu yang tidak menahan tersangka, karena menganggap penganiayaan yang dilakukan tersangka menyebabkan kematian korban

"Penetapan tersangka penganiayaan tapi tidak ditahan seperti perlakuan istimewa yang diberikan Poldasu, yang bertentangan dengan prinsip hukum yaitu keadilan," sesalnya.

Selain itu, sutrisno juga menyayangkan bila Poldasu juga tak mengembangkan penyidikan kasus itu dengan memeriksa atasan para tersangka, yaitu Kapolres Tobasa dan Kasat Narkoba. Menurutnya, Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian bertanggung jawab penuh atas keselamatan jiwa tahanan yang ditahan di Mapolres Tobasa.

"Setiap pimpinan yang memberi perintah, wajib dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan dalam menjalankan perintah. Nah, kesalahan itu yang menjadi tanggung jawab Kapolres Tobasa. Karena itu, keluarga korban berharap, kedua tersangka jujur dan terbuka tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.

Diketahui, Andi Pangaribuan (31) warga Dusun Lumban Saro, Kelurahan Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasa, ditemukan meninggal saat berstatus tahanan Narkoba di Polres Tobasa, Sabtu 6 November 2015 lalu. Sebelumnya, dengan jelas Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian menyatakan korban meninggal karena gantung diri.

Tak terima dengan kematian korban yang dianggap tidak wajar, keluarga melapor ke Mapoldasu sesuai dengan nomor laporan : LP/1437/XIII/2015/SPKT II, tanggal 30 November 2015. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai