CALEG GOLKAR

Bea Cukai Belawan Sita 15 Ton Bawang Merah dan 10 Bal Monza

BELAWAN (medanbicara.com) – Petugas Bea Cukai menangkap Kapal Motor (KM) “Jasa Ayah” GT 18 berbendera Indonesia di Perairan Aceh Tamiang yang diduga membawa barang ilegal. Minggu (26/2).

Setelah diperiksa, petugas menemukan sebanyak 15 ton bawang merah, 40 ekor ayam, 10 karung pakaian bekas (monza) dan keranjang plastik sebanyak 150 potong yang kemudian kapal tersebut diboyong ke Belawan.

Informasi dihimpun, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat yang selanjutnya pihak Bea Cukai menurunkan timnya ke lokasi pada hari Rabu 22 Februari 2017 lalu, dengan menggunakan kapal patroli BC 2002.

Saat itu petugas mencurigai KM Jasa Ayah di perairan Aceh Tamiang dengan membawa barang selundupan untuk berhentikan lajunya.

Namun, perintah itu diabaikan nahkoda KM Jasa Ayah yang berinisial L beserta Anak Buah Kapal (ABK) yang berinisial H dan S.

Setelah berhenti nahkoda serta ABK KM Jasa Ayah itu, berusaha untuk melarikan diri dengan terjun ke laut yang akhirnya dibekuk kembali dan diboyong ke Belawan oleh petugas Bea Cukai.

Berdasar pemeriksaan awal, diketahui bahwa KM Jasa Ayah mengangkut barang-barang dari Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.

Atas perbuatannnya itu, para tersangka yang melakukan tindak pidana penyelundupan impor itu, diancam dengan pasal 102 huruf a undang-undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

"Kita terus meningkatkan patroli laut BC Aceh untuk memberantas upaya penyelundupan melalui laut, khususnya Perairan Timur Pulau Sumatera maupun kawasan bebas Sabang,” kata Rusman Hadi Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh saat dikonfirmasi, Senin (27/2). (jol)

Mungkin Anda juga menyukai