Besok, Ketua KNPI Sumut Diperiksa Poldasu

MEDAN (medanbicara.com) – Ketua KNPI Sumut, DS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap H Anif akan dimintai keterangannya oleh penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, Selasa (8/3) besok.

Jika tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik akan segera dilayangkan panggilan kedua.

“Kita akan mintai keterangan yang bersangkutan, DS sebagai tersangka pada Selasa (8/3). Tapi sampai saat ini kita belum dapat konfirmasi yang bersangkutan terkait jadwal pemeriksaan tersebut,” ujar Kasubdit II/Cyber Crime, AKBP Yemmy Mandagi kepada wartawan, Senin (7/3).

Dia berharap, DS hadir dalam pemeriksaan dan bersikap kooperatif agar memudahkan pihaknya dalam melakukan penyidikan kasus ini. Jika dalam dua kali panggilan DS tidak juga hadir tanpa alasan, petugas akan melakukan upaya jemput paksa.

Ketika disinggung apakah nantinya DS bakal langsung ditahan, dia tidak menampiknya. Sebab jika dilihat dari unsur pasal yang dipersangkakan sangat memungkinkan untuk ditahan.

"Soal penahanan kita lihat perkembangan penyidikan nanti. Tapi kalau merujuk dari pasal yang dipersangkakan bisa saja ditahan," katanya.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, HS pemilik media online pemeriksaannya dijadwalkan berlangsung Senin (7/3). Namun hingga berita ini dibuat penyidik belum mendapatkan konfirmasi kehadiran HS.

Padahal, penyidik sudah melayangkan dua surat panggilan ke alamat yang berbeda yaitu di Medan dan di Jakarta. Tapi penyidik belum mendapatkan konfirmasi soal kehadiran pemeriksaan HS.

"Mungkin tiga hari ke depan kita akan layangkan panggilan kedua untuk HS," sebutnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/ Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, menetapkan Ketua KNPI Sumut berinisial DS, dan salah satu pemilik media online, HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik H Anif.

Penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dan Dinas Kominfo Sumut, guna membuktikan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media online dan media sosial tersebut.

Dari hasil keterangan saksi ahli, unsur pencemaran nama baik melalui Informasi dan Teknologi (IT) itu telah mencukupi unsur, sehingga pihaknya kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, penyidik menerapkan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai