CALEG GOLKAR

Bikin Ribut di Acara Kemalangan Dihajar Sampek Tewas, Ayah, Anak dan Anak Saudara Dimasukkan Sel, 3 Lagi Buron

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (10/3/2020). (ist/za)

NIAS BARAT (medanbicara.com)- Polisi menangkap tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Siuma Zebua alias Ama Teri, warga desa Lasarafaga, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Sabtu 22 Februari 2020 lalu.

"Pelaku ada enam orang, tiga orang lagi yang identitasnya sudah kita kantongi masih buron dan kita harapkan segera menyerahkan diri," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan di Mapolres Nias, Selasa (10/3/2020).

Ketiga pelaku yang telah ditangkap adalah Aro'o Zebua alias Ama Salini (62) dan anaknya Eko Putra Zebua (19) serta anak saudaranya Yunus Top Zebua (22).

Sedangkan identitas ketiga pelaku yang masih buron tidak dapat dipublikasikan karena masih dilakukan pengejaran.

Barangbukti yang disita polisi 1 batang kayu sepanjang 125 cm, 1 celana keper berwarna hijau, 1 baju berwarna merah dengan tulisan nomor 10, 1 baju berwarna merah koyak di bagian lengan sebelah kiri dan kanan, 1 pisau terbuat dari besi dan bergagang kayu bertuliskan 05 di gagangnya.

"Kita beri apresiasi kepada kedua pelaku Eko Putra Zebua dan Tunus Top Zebua, karena mereka menyerahkan diri dengan diantar keluarga dan pengacara," katanya.

Menurut Kapolres Nias, penganiayaan terhadap korban dilakukan karena korban membuat keributan di rumah pelaku Aro'o Zebua alias Ama Salini.

Dimana saat melakukan keributan, di rumah pelaku sedang ada kemalangan dimana istri Aro'o Zebua alias Ama Salini meninggal dunia.

"Karena kesal pelaku ribut, Aro'o Zebua alias Ama Salini langsung memerintahkan pemuda-pemuda yang berada di rumah duka untuk menghajar korban," ungkapnya.

Saat kejadian di kediaman Aro'o Zebua alias Ama Salini di Dusun I, Desa Lasarafaga, Kecamatan Mandrehe Barat, korban masih bernafas, tetapi setelah dibawa ke rumah korban meninggal dunia.

Korban meninggal dunia karena kehabisan darah akibat kepalanya dipukul pakai kayu dan dianiaya beramai ramai.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 170 jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(za/rel/ant)

Mungkin Anda juga menyukai