CALEG GOLKAR

3 Anak Onces Viral Saat ‘Main’, 1 Dijegrek, 1 Ditembak, 1 Lagi Mana…

Kedua terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan. (ist)

BINJAI (medanbicara.com)– Personel Sat Reskrim Polres Binjai berhasil meringkus dua anak onces terduga pelaku pencurian, di Jalan Medan-Binjai Km 15, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (7/8/2018) sekira jam 00.30 Wib.

Keduanya, masing-masing berinisial MS (19), warga Mencirim Pondok, Diski dan EP (16), warga Jalan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, diringkus petugas setelah melakukan pencurian di sebuah kos-kosan Ungu, Jalan Sultan Hasanuddin, persis di Samping RS Djoelham Binjai.

Selain itu, mereka juga diduga telah melakukan pencurian di Jalan Teuku Amir Hamzah Simpang Tandam, Binjai.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro S, dalam keterangannya, Selasa (7/8/2018) siang menyebutkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan LP/402/VII/2018/SPKT- A/Res Binjai, tanggal 20 Juli 2018.

“Aksi tiga terduga pelaku sebelumnya terekam CCTV dan sempat viral di media sosial,” sebut Hendro.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Pidum kemudian melakukan penyelidikan terhadap hasil rekaman CCTV di lokasi TKP. Selanjutnya, tim Opsnal Pidum dipimpin Kanit Pidum, Ipda Hotdiatur Purba mengetahui identitas para terduga pelaku yang merupakan residivis.

“Saat dilakukan penyelidikan di rumah ketiga terduga, diketahui ketiganya sedang mengendarai sepeda motor RX King dan Kawasaki Ninja. Setelah itu anggota Opsnal membuntuti mereka dari belakang dan mencoba menghubungi rekan-rekan Opsnal yang lain untuk melakukan penghadangan,” jelas Hendro lebih lanjut.

Tiba di Km 15, Jalan Medan-Binjai, ketiga terduga pelaku akhirnya berhasil dihadang. Namun, satu di antaranya berhasil melarikan diri. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan seorang terduga pelaku yang lari. Namun, saat pengembangan tersebut, MS coba melakukan perlawanan dan melarikan diri.

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” imbuh Hendro.
Selanjutnya para terduga pelaku diboyong ke Polres Binjai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor RX King, 1 unit Honda Beat, 4 buah kunci T.

“Kita masih melakukan pengembangan dengan meminta keterangan para saksi, untuk mencari keberadaan teman mereka yang berhasil melarikan diri,” jelas Hendro. Atas perbuatannya, kedua remaja itu dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai