CALEG GOLKAR

Alamak! ASN Ini Nangis Diamankan Jaksa, Ngaku Sudah Mati Biar Dapat Duit Pensiun, 3 Pejabat Disdik Binjai Diduga Juga Terlibat…

Demseria Simbolon saat diamankan jaksa. (mol)

BINJAI (medanbicara.com)-‎ Pelarian otak pelaku dugaan penyelewengan uang negara, Demseria Simbolon akhirnya kandas di Perumahan Karang Anyar Blok D 16, RT 005, RW 007, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018) pukul 16.00 WIB.

Wanita berusia 56 tahun ini resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Warga yang bermukim di Komplek Handayani, Jalan Dewi Sartika Nomor 162, Binjai Utara ini tidak melawan saat diringkus di Cikarang. Bahkan, tersangka yang selama ini bersembunyi di kawasan Bekasi ini ditangkap penyidik turut disaksikan suaminya Adesman Sagala, anaknya dan penasehat hukum.

"Tersangka ini terkait pidana korupsi dana asuransi kematian. Penangkapan ini dipimpin Pak Kajari Binjai, Victor Antonius. Meski beliau dalam rangka Diklat, masih sempat mengejar tersangka tindak pidana korupsi. Tersangka saat ditangkap tidak melawan, koperatif," jelas Pelaksana Harian (Plh) Kajari Binjai, Nuni Triana, Rabu (7/11/2018).

Kasi Datun Kejari Binjai ini menambahkan, Demseria tidak bersikap koperatif selama proses penyelidikan. Soalnya, dia terus mangkir hingga tiga kali ketika dipanggil sebagai saksi.

Disebut mangkir karena Demseria tidak berada di kediamannya daerah Binjai. Ini dibuktikan melalui surat panggilan yang dilayangkan penyidik hingga tiga kali. Terlebih, Kepling maupun Lurah setempat juga menyatakan Demseria tidak di kediamannya.

"Tersangka meninggalkan Kota Binjai sejak 2011. Untuk estimasi kerugian negara yang ditimbulkan, kurang lebih Rp600 juta," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Batam ini.

Setibanya di Gedung Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Demseria menangis. Berulang kali dia menyeka air matanya yang berlinang dengan tisu.

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting menambahkan, penyidik ditolak Demseria untuk diambil keterangannya agar dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saat di Kejari Bekasi usai diciduk. Alasannya, kata Asepte, Demseria mau diperiksa ketika didampingi penasehat hukumnya.

Atas sikap Demseria, penyidik membawa yang bersangkutan ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa sekaligus pemeriksaan tersebut turut didampingi penasehat hukumnya.

"DS juga sempat dititipkan‎ di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama satu malam. Tadi tim berangkat dari Jakarta pukul 10.00 WIB," sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini didampingi Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution.

Disoal penangkapan tersebut buah hasil pengintaian berapa lama, Asepte menolak membeberkan.

"Saya kira teknik penangkapan sebaiknya tidak usah dibeberkan ke publik. Nanti di persidangan akan dibeberkan ke publik," ketusnya.

Pria berbadan tinggi ini melanjutkan, Demseria terus berpindah-pindah tempat selama diburon oleh Kejari Binjai. Disoal potensi tersangka baru karena perkara korupsi ini diduga turut dinikmati secara bersama-sama seperti Kepala dan Bendahara UPT Disdik Binjai Utara serta epala Sekolah Dasar 027144, Asepte menjawab diplomatis.

"Tim penyidik akan meneliti alat bukti yang sudah terkumpul sehingga nanti dibuat kesimpulan apakah ada penambahan tersangka baru atau enggak," akunya.

Bahkan saat ditanya ke depannya,‎ Asepte hanya menjawab, kalau tim penyidik akan tetap bekerja keras untuk perkara Demseria ini.

Diketahui, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini bermula dari seorang oknum guru, DS yang bolos ngajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu. Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir. Besaran gaji Demseria Simbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp4.367.900. Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp375.639.400.

Perbuatan ini bukan diranah disiplin ASN lagi akar masalahnya. Namun ada upaya untuk bekerjasama mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan negara.

Sayangnya, hal tersebut tidak mendapatkan sikap tegas dari Disdik Kota Binjai. Bahkan, perkara ini diduga melibatkan Kepala SDN 027144 B‎injai Utara Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara, Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara, Irwan Khotib Harah.

Ironisnya lagi, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian DS yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. ‎Diduga tanpa melakukan pengecekan akurat, PT Taspen mencairkan dana kematian DS yang penerimaan pertama pada 5 Mei 2014 lalu sebesar Rp59.179.200 dan penerima kedua sebesar Rp3.207.300 pada 23 November 2014. Sehingga total dana kematian yang dicairkan PT Taspen itu sebesar Rp62.386.500 mengalir ke rekening Bank Rakyat Indonesia Pajak Tavip atas nama Adesman Sagala.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp438.025.900.‎ ‎Pencairan dana kematian yang disalurkan PT Taspen berkat adanya surat kematian yang dibuat Adesman Sagala.

Bukan itu saja, penetapan dua tersangka dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai masing-masing Demseria Simbolon dan Muhaimin Adamy masih terkesan masuk dalam perkara penggelapan, pidana umum.

‎Idealnya Korps Adhyaksa juga harus menetapkan tersangka terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Irwan Khotib Harahap dan Kepala SDN027144 Binjai Utara, Sulasih. Pasalnya, ketiga oknum pejabat ini diduga mengetahui Demseria bolos 7 tahun hingga pencairan gajinya.

"Bendahara Pembantu di UPT Dinas Pendidikan yang membayar kepala sekolah atau guru pada kecamatan. Contohnya, Kecamatan Binjai ‎Kota," jelas Plt Kepala Disdik (Kadisdik) Kota Binjai, Indriyani, Selasa (6/11/2018).

Menurut dia, Bendahara Pembantu di UPT Disdik Binjai Utara yang menyalurkan secara online melalui rekening kepada penerima. Dia mengaku, sebelum pencairan gaji, Bendahara Pembantu wajib mengabarkan kepada Kepala UPT Binjai Utara. Bahkan, Kepala UPT Binjai Utara pun ikut menandatangani persetujuan pemberian gaji.

"Ya ikut menandatangani. Kalau kami beri cek itu UPT mana. Cek itu diberikan (dicairkan) ke Bank Sumut lalu Bank Sumut yang menyalurkan ke Bendahara Pembantu lalu ke rekening guru," ujar dia.

Indriyani mengaku, Walikota HM Idaham sudah mengeluarkan surat pemutusan gaji Demseria sejak dua tahun lalu, dari November 2016 sampai Agustus 2018, gaji Demseria tidak dsalurkan lagi.

"Diambil kebijakan dibuat rekening penampungan untuk menampung gajinya. Tidak disalurkan, biar tidak terlalu banyak kerugian negara," sambung Indriyani.

"Makanya selama ini gaji jalan terus karena belum ada keputusan Pak Wali. Kami nggak ada hak putus gaji dia. Gaji itukan haknya seseorang untuk pegawai. Kami tidak bisa memutuskan gajinya. Kecuali, Walikota sudah buat surat putuskan gajinya, tapi bukan berarti putus pegawainya. Gajinya saja diputuskan," kata dia.

Sementara,‎ Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution menyatakan, penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang cukup. Saat ini, penyidik masih mendalaminya.

"Inikan masih tahap penyelidikan, belum bisa kita kembangkan sejauh mana dulu. Tim (penyidik) lah nanti mengkaji, sejauh mana hasil yang didapat," ujar Erwin.

Disoal dengan penetapan dua tersangka ini hanya menunjukkan perkara penggelapan bukan lagi dugaan korupsi, E‎rwin menjawab diplomatis.

"Ini masih dalam penyelidikan, pendalaman. Apakah dua, tiga atau empat, ini dulu kita dalami. Sama kayak kasus Dinas Pendidikan," sambung Erwin.

Karena mencontoh kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga, Erwin pun belum berani menyatakan berpotensi ada tersangka baru.‎ Bahkan, Erwin juga belum tahu kapan rencana pemanggilan kembali terkait tiga oknum pejabat ini. Menurut Erwin, terkait pemanggilan kembali ini harus ditanyakan kepada Kasi Pidsus, Asepte Gaulle Ginting.

"Enggak bisa kubilang begitu. Kita masih dalami kalau memang ada bukti kuat, bisa. Nanti berkembang kalau ada bukti cukup," tutupnya menjawab soal tersangka baru. (tbr/mol)

Mungkin Anda juga menyukai