CALEG GOLKAR

Duh! Kena Jebakan Batman, Jual Sabu Sama Polisi, Dua Omak-omak Lemas

Kedua tersangka saat diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. (mol)

BINJAI (medanbicara.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan dua tersangka diduga pengedar sabu di Perumahan Anugerah Setia, Kecamatan Kuala Begumit, Kabupaten Langkat, Senin (17/6/2019).

Dua tersangka yakni May Sarah (40), warga Komplek Damai Indah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara dan Delfina Daely (25), warga Kwala Begumit, Kecamatan Binjai.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,12 gram dan 4 buah Handphone.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasubag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (18/6/2019) mengatakan penangkapan kedua tersangka atas laporan warga.

"Mendapat info dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas menindaklanjuti info tersebut lalu Petugas menuju ke TKP dan melakukan pemesanan sabu. Saat pelaku menunjukkan 1 paket sabu kemudian petugas melakukan penangkapan," katanya.

Setelah dilakukan interogasi, sambung Siswanto, pelaku mengakui barang bukti yang ditunjukan adalah miliknya.

"Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba untuk ditindaklanjuti," tandasnya. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai