CALEG GOLKAR

Rumah Wartawan Binjai Dibakar OTK, Diduga Terkait Pemberitaan

Trb/Ist

BINJAI (medanbicara.com)-Aksi teror dialami oknum wartawan di Kota Binjai. Rumah milik Sabarsyah (ayah wartawan), di Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota dibakar orang tidak dikenal (OTK), Minggu (13/6/2021) dinihari.

Menurut informasi, rumah wartawan dibakar OTK ini diduga ada kaitannya dengan pemberitaan. Pascakejadian, bagian depan pintu dan teras hangus terbakar. Kaca jendela pecah, gorden, karpet dan sofa ikut terbakar.

Diduga rumah korban disiram terlebih dahulu dengan bensin lalu dibakar. Saat kejadian, Sabarsyah masih terjaga menonton televisi.

“Saya yakin kalau rumah saya dibakar orang. Pas saya masih nonton, ada suara bunyi yang keras seperti lemparan, saya melihat langsung ada api besar. Spontan saya menjauhkan sepeda motor,” ujar Sabarsyah.

Sabarsyah sempat menyelamatkan empat orang cucu beserta ibunya yang saat itu sedang tertidur di dalam kamar depan di dekat titik api.

Sabarsyah yang juga mantan wartawan menduga aksi teror terhadap keluarga dan rumahnya terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh anaknya.

Dia berkeyakinan pembakar rumahnya merupakan preman bayaran dari pihak yang tidak terima diberitakan. Atas kejadian ini, Sabarsyah sudah membuat laporan ke polisi.

Dia meminta kepada aparat penegak hukum segera menangkap pelaku atau oknum preman yang membakar rumahnya.

Informasi dihimpun, ini kali kedua rumah korban diteror. Sebelumnya juga rumah pernah dibakar OTK, dan belum terungkap pelakunya.

Atas kejadian teror ini, Polsek Binjai Kota sudah turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Kapolsek Binjai Kota Kompol Aris Fianto yang kenal dengan para korban, turun langsung melakukan penyelidikan.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Sabar ya, mohon doa dari rekan rekan semua,” kata Aris Fianto.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, H Hermansjah SE mendesak Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menangkap para sindikat mafia perjudian yang meresahkan masyarakat .

“Apalagi, saat ini perjudian di Sumatera Utara kian marak. Hal itu dibuktikan banyaknya pemberitaan di media massa baik online, cetak serta elektronik,” tegas Ketua PWI Sumut, H Hermansjah SE kepada wartawan, Minggu (13/06/2021).

Tragisnya, wartawan beserta keluarganya juga menjadi sasaran para mafia judi yang gerah dengan pemberitaan yang disajikan, seperti kejadian yang menimpa keluarga wartawan di Binjai Minggu dinihari.

“PWI Sumut prihatin dengan adanya aksi pembakaran rumah orangtua wartawan di Binjai yang diduga dilakukan orang suruhan toke judi. Kita berharap Kapolda Sumut harus mengusut tuntas dan menangkap para mafia judi dan otak pelakunya,” kata Hermansjah.

Hermansjah menambahkan, segala bentuk perjudian jelas melanggar hukum dan dilarang untuk beroperasi. Apalagi menyakiti wartawan yang memberitakan adanya perjudian. Sebab, wartawan dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999, dalam menjalankan kinerjanya sebagai kontrol sosial dan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Menurutnya, pemberitaan wartawan terkait perjudian merupakan suatu kewajiban karena kegiatan ilegal itu melanggar hukum. Sebab, jika tidak para mafia judi akan membentuk persekutuan atau perhimpunan yang akan menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat.

“Kapolda Sumut harus memberantas tuntas segala bentuk perjudian berikut para mafia dan sindikat yang terlibat dalam memuluskan bisnis terlarang tersebut,” ujarnya.

Hermansjah juga menyebutkan, wartawan sudah benar dan harus berani memberitakan perjudian karena secara undang-undang hukum Indonesia dilarang, bukan sebaliknya membackup atau membeking perjudian tersebut.

“Kita ketahui, segala bentuk judi membuat orang terlena dan semakin miskin bukan menjadi kaya. Selain itu merusak mental,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Hermansjah, PWI Sumut mendukung Kapolda Sumut untuk membasmi segala bentuk perjudian di Sumut.

“Kita sebagai wartawan tidak boleh membiarkan ketimpangan ini. Kita harus menegakkan amar makruf nahi mungkar. Segala bentuk kekerasan kepada wartawan harus kita lawan, karena kita bekerja dilindungi UU Pers No.40 tahun 1999. Kita siap membackup kepolisian untuk membasmi perjudian di Sumut,” pungkas Hermansjah. (Trb/Wsc)

Mungkin Anda juga menyukai