CALEG GOLKAR

Terkait Barang Bukti Berubah Warna di Polres Binjai, Propam Harus Turun Tangan

Barang bukti pil ekstasi yang berubah warna saat dipaparkan. (ist)

BINJAI (medanbicara.com) – Propam (Profesi Pengamanan) dan Wasidik (Pegawas Penyidik) Polda Sumut harus turun tangan dalam menangani kasus berubahnya barang bukti pil ekstasi saat konferensi di Polres Binjai pada Selasa (27/9/2019) lalu.

Kasus ini terus mencuat di media massa. Tentu kasus ini pun menjadi preseden terhadap kepolisian khususnya Polres Binjai.

Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum Medan Ismail Lubis menegaskan jika memang adanya oknum penyidik Sat Narkoba Polres Binjai terbukti menyelewengkan barang bukti pil ekstasi tentu ada konsekuensinya.

“Disini Propam dan Wasidik Polda Sumut harus turun tangan langsung untuk menyelidiki perkara ini. Jangan bermain-main dengan temuan barang bukti. Ini bisa menimbulkan preseden buruk ditengah masyarakat,” ujar Ismail, Selasa (10/9/2019).

Kata Ismail lagi, barang bukti narkotika baik itu hasil ungkapan maupun temuan harus diawasi, apalagi barang bukti narkotika itu dalam jumlah besar.

“Barang bukti narkotika apalagi dalam jumlah besar harus diatas sampai ke pengadilan. Jangan sampai barang bukti dimanfaatkan untuk kekayaan pribadi oknum polisi itu. Kita ketahui sendiri masih banyak oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tidak ada gunanya lagi aparat kepolisian memberantas narkotika jika kasus seperti ini terus terjadi,” terang Ismail.

Seperti diketahui sebelumnya, pil ekstasi berubah warna saat rilis di Polres Binjai pada Selasa (27/9/2019) lalu.

Ini diketahui saat Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M. Yunus Tarigan menunjukkan barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik pil ekstasi warna hijau dan 3 bungkus plastik pil ekstasi warna biru terlihat pada gambar.

Namun saat Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto memaparkannya terlihat, sebanyak 3 bungkus plastik pil ekstasi warna hijau, sedangkan pil ekstasi yang berwarna biru cuma ada 2 bungkus.

Saat itu, AKP M Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB mengatakan kalau hal tersebut hanya salah pada foto. “Salah foto itu, salah foto,” ujarnya melalui telepon seluler.

Selang beberapa menit, Yunus kembali menghubungi wartawan. Dia mengatakan kalau barang bukti pil ekstasi tersebut ada dibelakang, sehingga tidak terlihat.

“Ada dibelakang, karena ada lapisan alumuniumnnya jadi tidak terlihat. Jadi terlihat depan beda, belakang beda,” tutur Yunus.

Begitu dikirim foto melalui pesan whatsApp berbeda warna pil ekstasinya Yunus langsung membantahnya. “Kayaknya yang ujung terbalik,” sebutnya.

Sebelumnya, Sat Reserse Narkoba Polres Binjai amankan 5 kilogram sabu dan 24.725 butir pil ekstasi tak bertuan. Barang haram ini ditemukan dari terminal Bus Bintang Utara, Jalan Ikan Paus.

Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan, pengiriman seluruh narkoba itu dari Kota Dumai Provinsi Riau menuju Binjai. Polisi pun langsung meluncur ke TKP dimaksud.

Di kardus jenis rokok tertulis nama pengirim dari Dumai atas nama Anwar dan nama penerima barang Hanif tujuan Kota Binjai. Sejak awal, polisi berusaha menunggu orang yang akan mengambil paket, namun setelah dua hari ditunggu, paket tersebut tak kunjung diambil.

Diduga pelaku sudah mengetahui paket miliknya sudah kami amankan. Sekarang barang bukti tersebut sudah dibawa ke Mapolres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai