CALEG GOLKAR

Wow! Kejari Endus Dugaan Pengemplangan Pajak di Binjai Supermal

Binjai Supermal. (dok)

BINJAI (medanbicara.com)- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai mengendus adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermal. Hingga kini, dugaan pengemplangan pajak pada mal termegah di Kota Binjai ini masih dalam penyelidikan.

Bahkan, Kejari Binjai juga sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) untuk perkara tersebut. Informasi dihimpun, tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.

Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM.

Terakhir pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen. Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting membenarkan, pihaknya tengah menyelidiki adanya dugaan pengemplangan pajak.

“Ya benar, ada penyelidikan. Ke Kasi Intel saja konfirmasi lebih lanjutnya ya,” kata Asepte, Minggu (4/11).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini hanya tertawa saat ditanya dugaan pengemplangan pajak ini terjadi pada tahun 2015, 2016 dan 2017.

“Itu sudah substansinya,” ujar Asepte sembari tertawa kecil.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya seolah tidak menguasai mat‎eri penyelidikan. Dia malah mengarahkan wartawan untuk konfirmasi langsung ke Kasi Pidsus.

“BSM sama Kasi Pidsus. Besok lah aku apain. Ya nanti ku telepon dia, baru aku informasikan,” ujar Erwin.

Kalau sudah ke Pidsus ini artinya perkara dugaan pengemplangan pajak BSM sudah tahap penyidikan. Sebab, Intelijen Kejari Binjai bekerja mengumpulkan bahan dan keterangan (baket) atau masih dalam tahap penyelidikan.

“Belum naik ke pidsus. Bisa saja lid (penyelidikan, red), di ‎pidsus boleh. Belum ku monitor, nanti-nanti ya. Besok ya ke Kasi Pidsus,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Hulusungai ini.

Informasi dihimpun, PAD Kota Binjai terus tak mencapai target. Seperti tahun anggaran 2015, PAD Kota Binjai ditargetkan sebesar Rp91 miliar. Namun, hanya mampu mencapai Rp78,3 miliar.

Begitupun, realisasi PAD Kota Binjai tahun 2015 mengalami kenaikan dari tahun 2014 sebesar Rp71,9 miliar. Pada tahun 2017, PAD Kota Binjai ditargetkan sebesar Rp170 miliar.

Namun, realisasi PAD Kota Binjai mencapai Rp139,2 miliar. Pun demikian, realiasi PAD 2017 mengalami peningkatan dari 2016 yakni sebesar Rp97,3 miliar.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Affan Siregar sudah pernah diperiksa sekali oleh Kejari Binjai.

“Sekali waktu itu, nanya data saja. Ya saya kasih,” ujar Affan ketika dikonfirmasi.

Dia membantah jika disebut tiga pajak yang di BSM ini disetor ke kas daerah secara gelondongan. Artinya, tidak disetor berdasar per item.

“Setelah saya teliti tidak ada itu. Bukan. per item,” ujar dia.

Meski demikian, realiasasi PAD Kota Binjai tidak mencapai target. Disoal target, menurut Affan, ada perbedaan. Affan mengaku siap menunjukkan sikap koperatif kepada Kejari Binjai jika dipanggil.

“Target kitakan berbeda dengan realisasi penjualan merekan. Itukan self assesment, hitung sendiri maksudnya. Kalau masuk (ke kas) PPN dan PPh kita, kita yang menghitung. Kita bayar, itu saja,” tandasnya.‎ (tbr)

Mungkin Anda juga menyukai