CALEG GOLKAR

BNNP Sumut Musnahkan 4 Kg Sabu dan 21 Kg Ganja

MEDAN (medanbicara.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja hasil tangkapan bulan Maret 2016, Jumat (13/5).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara diblender serta dibakar dengan dipimpin langsung Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut, AKBP Agus Halimuddin, bersama pihak Bea Cukai Bandara Kualanamu, tim Labfor Cabang Medan.

"Dalam pemusnahan barang bukti narkoba, yakni ganja kering seberat 24.976,48 gram dan sabu-sabu seberat 4.848,96 gram. Masing-masing barang bukti tersebut dibakar dan diblender," terang AKBP Agus Halimuddin.

Diungkapankannya, dalam pemusnahan barang bukti narkoba merupakan milik dari empat tersangka yang ditangkap petugas dari berbagai lokasi selama bulan Maret 2016.

"Pemusnahan ini sudah ketentuan Undang-Undang Narkotika. Di mana seluruh barang bukti narkoba harus dimusnahkan sehingga tidak ada lagi peredaran narkoba," ungkapnya.

Adapun keempat tersangka pemilik narkoba yang dilakukan pemusnahan, yakni Syamsul Bahri, warga Jalan Starban memiliki ganja sebanyak 24 bungkus dengan berat 21.611,74 gram, Hesti Kartika alias Simi, warga Jalan Starban, Gang Bilal, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, memilik lima bungkus ganja kering seberat 4.003,74 gram.

Kemudian Edwin Marsal Alias Dudu, diamankan di Bandara Husein Sastranegara, dengan barang bukti lima bungkus paket sabu dengan jumlah total 4.984,42 gram dan tersangka Wahidun, diamankan di lokasi Loket Bus PO. Putra Simas, dengan barang bukti dua bungkus sabu, jumlah total 42,54 gram.

"Keempat bandar sabu yang telah diamankan tersebut, dikenakan UU tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkas Agus Halimuddin. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai