CALEG GOLKAR

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Siapkan 22 Kantor Pembayaran Klaim TKI

MEDAN (Medanbicara.com). BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara menyiapkan 22 kantor pelayanan pembayaran klaim perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Kantor tersebut terdiri dari 7 kantor cabang dan 15 Kantor Cabang Perintis di Sumatera Utara.

Kepala Pelayanan BPJS Kanwil Sumbagut, Suci Rahmat mengatakan pihaknya ditunjuk berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi TKI yang bekerja di luar negeri sejak tanggal 1 Agustus 2017. Karena itu pihaknya melakukan sosialisasi sekaligus bekerja sama dengan BP3 TKI Medan tentang berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 07/072017 tentang Perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia.

Suci menambahkan manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagkerjaan dalam skema perlindungan Jaminan Sosial. yang diberikan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian lebih baik dari yang diberikan konsorsium. “Bahkan ada manfaat beasiswa dari pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi bagi anak TKI jika ada TKI yang mengalami kematian akibat kecelakaan kerja, cacat total tetap atau meninggal dunia, ” kata dr Suci Rahmat, Selasa 14/8. Sedangkan untuk Program JHT masih optional dan menjadi pilihan bagi TKI yang akan berangkat.

Asran Pane, Kepala Kantor Cabang Medan Belawan BPJS Ketenagakerjaan, yang dipercaya sebagai pusat pendaftaran bagi TKI untuk wilayah Sumatera Utara, menyatakan kesiapannya melayani para pahlawan devisa dalam mendaftarkan dirinya di BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk wilayah Sumatera Utara. “Kami juga siap untuk melakukan percepatan pembayaran klaim jika ada TKI yang meninggal dunia diluar negeri begitu sampai jenazahnya di Bandara," tegasnya.

Kantor pencairan klaim pembayaran yang disiapkan adalah BPJS Ketenagakerjaan ada di : Stabat, Kabanjahe, Serdang Bedagai, Tebingtinggi, Batubara, Rantauprapat,Labuhan Batu Utara,Labuhan Batu Selatann, Mandailing Natal, Palas, Humbahas, Samosir, Nias,Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.

Kepala Badan Pelayanan, Perlindungan, Penempatan TKI (BP3TKI) Medan Sahrum mengatakan dengan ditunjuknya BPJS Ketenagakerjaan maka perlindungan bagi tenaga kerja indonesia diluar negeri saat ini diselenggarakan oleh negara, dimana selama ini perlindungan TKI diselenggarakan oleh beberapa Konsorsium Asuransi Swasta antara lain Jasindo, Astindo dan lainnya.

"Harapannya adalah pelayanan perlindungan dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih baik dan lebih cepat dalam membayarkan santunan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, " terangnya.(hambali)

Mungkin Anda juga menyukai