CALEG GOLKAR

Bupati Langkat dan KPU Bertemu Terkait Pilkada

STABAT (medanbicara.com) Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH menerima audiensi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat di rumah dinas Bupati Langkat, Selasa (10/10).

Dalam hal ini, Ngogesa berdialog dengan Komisioner KPU Langkat yang didampingi Sekda H. Indra Salahudin, Assisten Adm. Ekbangsos H. Hermasyah dan Kadis Kominfo H. Syahmadi serta sejumlah Kepala SKPD lainnya dijajaran Pemkab. Langkat.

Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH mengatakan, kedatangan Komisioner KPU Langkat yang dipimpin Ketua Agus Arifin adalah untuk membahas mengenai Keputusan KPU Langkat Nomor:04/PP.02.3/KPT/1205/KPU-KAB/IX/2017 tentang Pedoman teknis tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat tahun 2018.

“Tujuan ini sangat baik, apresiasi saya kepada Komisioner KPU Langkat” katanya.

Ngogesa menambahkan, dalam Keputusan KPU Langkat tersebut, diatur beberapa asas penyelenggaraan pemilihan yang diberisikan diantaranya adalah mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan aksebilitas.

“Olehkarena itu, semoga segala tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilu di Langkat dapat berlangsung kondusif dan sesuai dengan yang diharapkan” harapnya.

Ketua KPU Langkat Agus Arifin menjelaskan, keputusan dibuat untuk menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan dan kegiatan yang dilakukan wajib berpedoman pada keputusan ini.

Lanjutnya, didalam keputusan ini, terdapat beberapa perihal tahapan persiapan dan penyelenggaraan, diantaranya, perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penadatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pembentukan PPK, PPS dan KPPS, syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran pasangan calon, sengketa Tata Usaha Negara, masa kampanye, debat publik/debat terbuka antar pasnagan calon, laporan dan audit dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapituliasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih.

“Dengan keputusan ini, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat diharapkan dapat menjadi pemilihan yang berdaulat dan bersifat demokratis” harapnya.(OJI)

Mungkin Anda juga menyukai