CALEG GOLKAR

Cegah Covid-19, Pesta Nikah dan Kegiatan Budaya Menghadirkan Banyak Orang Wajib Urus Izin

Gunungsitoli (medanbicara.com)-Juru bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Onahia Telaumbanua mengatakan, salah satu langkah yang diambil Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli dalam percepatan penanganan Covid-19 yakni penegakan Perwal No 34 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Perwal No 30 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Gunungsitoli yang melibatkan Polres Nias dan Kodim 0213, Senin (21/9/2020).

Selain itu, Pemko juga mengeluarkan Surat Edaran Walikota Gunungsitoli tentang pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Pelaksanaan Kegiatan Sosial dan Budaya di Kota Gunungsitoli.

Dijelaskannya, sehingga penyelenggaraan kegiatan seperti pesta pernikahan (owasa) ataupun kegiatan sosial budaya lainnya yang menghadirkan banyak orang wajib menerapkan Prokes dan wajib mengajukan permohonan dan mendapatkan izin dari Polres serta tembusan permohonannya disampaikan kepada Kodim 0213 Nias dan Camat setempat.

Onahia menambahkan, dalam rangka optimalisasi penanganan covid-19 di Kepulauan Nias saat ini telah dibentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Kepulauan Nias di bawah Komando Danrem 023 Kawal Samudera berdasarkan MoU yang telah ditandatangani bersama antara Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan para Kepala Daerah se-Kepulauan Nias.

Adapun MoU tersebut yakni :
1. Mulai tanggal 21 September sampai dengan 05 Oktober 2020, seluruh penumpang pesawat ataupun kapal laut yang akan datang ke Kepulauan Nias wajib menunjukkan bukti pemeriksaan Swab dengan hasil negatif Covid-19.

2. Penumpang/ warga yang baru masuk ke Kepulauan Nias akan dikarantina selama 3 hari di tempat yang telah disediakan sekalipun telah memiliki surat keterangan hasil Swab negatif Covid-19.

3. Setiap warga yang terkonfirmasi Positif Covid-19 akan dikarantina di tempat khusus yang telah disediakan oleh Satuan Tugas Covid-19 Kepulauan Nias, demikian juga bagi warga yang hasil rapid test reaktif akan di isolasi di tempat khusus yang telah disediakan. Oleh sebab itu setiap warga yang berdasarkan hasil pemeriksaan selama ini telah dinyatakan reaktif ataupun telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum dinyatakan sehat oleh tim dokter yang selama ini sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dan Puskesmas akan dijemput oleh Satuan Tugas Covid-19 Kepulauan Nias untuk dikarantina/isolasi.

4. Melaksanakan operasi yustisi dalam rangka menegakkan prokes di tengah-tengah masyarakat.

Dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus bertambah, menurutnya, Pemko Gunungsitoli terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh pada prokes dengan tetap menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan dan hindari kerumunan.(nua)

Mungkin Anda juga menyukai