CALEG GOLKAR

Dewan Desak Poldasu Tuntaskan Kasus Korupsi Diskanla Sumut

MEDAN (medanbicara.com) – Desakan agar Subdit III/Tipikor Polda Sumut segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal tangkap ikan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) tahun 2014 sebesar Rp8 miliar. Kali ini datangnya dari Komisi A DPRD Sumut.

“Kita berharap kasusnya segera dituntaskan,” ungkap anggota Komisi A DPRD Sumut Burhanuddin Siregar, ketika ditemui usai kunjungan kerja (kunker) di Mapolda Sumut, Selasa (5/4).

Ketika disinggung apakah Komisi A akan mengeluarkan rekomendasi agar Plt Gubsu Erry Nuradi mengevaluasi jabatan Kadiskanla Sumut Zonny Waldi, Burhanuddin mengaku, pihaknya masih akan mengkaji kasus tersebut.

“Saya belum begitu paham kasusnya, nanti akan kami kaji terlebih dahulu. Nanti akan kita tindaklanjuti, apakah akan mengeluarkan rekomendasi dan seperti apa rekomendasinya,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sementara, Plt Gubsu Erry Nuradi terkesan enggan mengomentari soal kasus  yang disebut-sebut melibatkan bawahannya, Kadiskanla Sumut Zonny Waldi.

“Saya tidak mengomentari yang tidak tupoksi saya. Nanti kalau saya komentari, ditambah ‘bumbu-bumbu’ nanti jadi salah semuanya,” tandas Erry, ketika diminta tanggapannya oleh wartawan di DPRD Sumut, Senin (4/4).

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut segera menetapkan tersangka kasus tersebut.

"Kalau kasusnya sudah naik penyidikan dan memang sudah ada calon tersangkanya, sebaiknya segera diumumkan. Jangan lagi mengulur-ngulur itu," ungkap Direktur LBH Medan Surya Adinata.

Dia mengingatkan, jangan sampai kasus tersebut berulang tahun penanganannya di Polda Sumut.

"Polisi harus profesional dan transparan, jangan sampai kasus itu ulang tahun, pertama, kedua, ketiga dan selanjutnya tak ada kejelasan. Sebenarnya tiga bulan saja penyelidikan sebuah kasus, sudah bisa diketahui kasus itu lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap, segera naikan ke penyidikan, jangan ditunda-tunda lagi," tukasnya.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun di Polda Sumut menyebutkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal tangkap ikan di Diskanla Sumut TA 2014 tengak dikebut penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Status kasus itu disebut-sebut akan ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan, dan akan segera menetapkan satu orang tersangka.

Bahkan, Kadiskanla Sumut Zonny Waldy sudah dua kali diperiksa, sedangkan Matius Bangun, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai