CALEG GOLKAR

Diperiksa 12 Jam, Mantan Plt Bupati Tobasa “Dilepas”

MEDAN (medanbicara.com) – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sumut memeriksa mantan Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu hingga 12 jam. Tetapi setelah pemeriksaan itu, tersangka kasus “pembobol” kas Pemkab Tobasa sebesar Rp 3 miliar dilepas dengan alasan sakit.

Dipulangkannya tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Helfi Assegaf. Kepada wartawan, Jumat (30/10), dia mengatakan, Liberty Pasaribu dipulangkan karena sakit.

“Memang belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sakit jantung yang dikuatkan surat keterangan dari dokter,” kata Helfi, tetapi tidak menyebutkan di rumah sakit mana Liberty dirawat.

Mantan Sekda Tobasa (2006) itu dijadikan tersangka dugaan korupsi membobol kas Pemkab Tobasa TA 2006 sejak 19 Oktober 2015, setelah penyidik Tipikor Poldasu dan Bareskrim Mabes Polri empat kali melakukan gelar perkara. Dia membobol kas bersama Monang Sitorus (bupati Tobasa periode 2005-2010), Arnold Simanjutak (Kabag Keuangan Sekda), Bemprit Hutapea dan Jansen Batubara.

Disebutkan, pengeluaran uang sebesar Rp 3 miliar melalui BRI Cabang Balige dan Tarutung dalam bentuk cek, yaitu pada 25 Juli 2006 sebesar Rp1,5 miliar dan 22 Februari 2006 sebesar p 1,5 miliar. Dana itu kemudian diambil di BRI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta untuk kepentingan pribadi Monang Sitorus.

Helfi menyebutkan, langkah-langkah dilakukan Subdit III/Tipikor Poldasu, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu Monang Sitorus, Arnold Simanjuntak (saat ini masih ditahan di Rutan klas II B Balige), Benprit Hutapea dan Jansen Batubara.

Penyidik juga memeriksa Rohimat Sargo dari BRI Cab. Tarutung, Jonas Togatorop staf BRI Cabm. Balige, Sugianto, Pekas BRI Cab Kebayoran Baru, serta saksi ahli dari BPKP Sumut. Pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 2 (1) subs Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman 20 tahun. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai