CALEG GOLKAR

Dishub Gunungsitoli Surati Operator KMP Teluk Singkil Soal Pelarangan Mengangkut Penumpang

Surat Dishub Kota Gunungsitoli. (screenshorts)

GUNUNGSITOLI (medanbicara.com)-Menindaklanjuti Perhub nomor 25 tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam rangka pencegahan Covid-19, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perhubungan UPTD Pelabuhan Penyeberangan Siwalubanua, Gunungsitoli Idanoi menyurati operator KMP Teluk Singkil, agar tidak membawa penumpang orang dengan tujuan berlabuh pelabuhan Gunungsitoli dan sebaliknya.

Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Siwalubanua, Gunungsitoli Idanoi, Firman Laia dalam suratnya bernomor 5503/13/UPTD-PPGS/2020 kepada ASDP Indonesia Ferry, selain pelarangan membawa penumpang, KMP Teluk Singkil juga tidak dibolehkan mengangkut kendaraan pribadi yang membawa penumpang.

Kecuali kendaraan logistik yang membawa kebutuhan pokok, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas (TNKB), dinas TNI dan Polri. Termasuk larangan membawa kendaraan roda dua.

Surat Dishub Kota Gunungsitoli yang dirilis Selasa (28/4/2020) Firman menyatakan, pelarangan membawa penumpang menindaklanjuti Perhub nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama mudik Idul Fitri dalam rangka pencegahan Covid-19.

Pelarangan mengangkut penumpang tersebut menurut Firman, berlaku dari 24 April sampai 31 Mei 2020. (nua)

Mungkin Anda juga menyukai