CALEG GOLKAR

Dua Nelayan Ini Curi Ikan Pakai Pukat Hela Di Sergai

SERGAI (medanbicara.com) – Nelayan terus menggunakan pukat hela (trawls) untuk melakukan pencurian ikan. Dalam, aturan melarang penggunaan alat itu. Polres Sergai kembali menangkap dua orang yang diduga menangkap ikan menggunakan pukat hela, Selasa (22/11/2016).

Kedua pelaku antara lain S, 61, dan M, 45, yang merupakan nahkoda kapal. Keduanya penduduk kampung Manggis, Desa Manggadua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kedua tersangka nelayan pukat trawls ditangkap jajaran Sat Polair Polres Sergai. Kedua nelayan saat ini sudah ditangkap beserta barang bukti,” kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, Rabu (23/11/2016)

Penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya nelayan yang menangkap ikan menggunakan pukat trawls pada Selasa 22 November pukul 17.00 WIB.

Sembilan petugas Sat Polair Polres Serdang Bedagai segera berangkat melaksanakan patroli pukul 20.00 WIB dengan menggunakan kapal Polair 2029.

Setelah berpatroli kurang lebih 1,5 jam, polisi menemukan aktivitas nelayan yang menangkap ikan dengan pukat hela di perairan Bedagai, tepatnya pada koordinat 03-31-216 LU dan 99-14-631 BT.

“Lalu dilakukan pengejaran dan akhirnya kapal itu kami ditangkap,” kata Eko.

Kedua tersangka dijerat Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.(*)

Mungkin Anda juga menyukai