CALEG GOLKAR

Dugaan Pungli di SDN 101765 Bandar Setia Bisa Dipidana

MEDAN (medanbicara.com) – Praktik dugaan pungutipan liar (pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) No.101765 Bandar Setia, Tembung, Deliserdang, bisa menjerat pelakunya. Sebab, pungli merupakan perbuatan tindak pidana.

"Kalau pungli, pelakunya bisa dipidana karena itu melanggar hukum," sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (14/4).

Menurut Nainggolan, praktik pungli itu bisa dikategorikan dengan aksi pemerasan. Pungli atau pemerasan merupakan tindak pidana dan pelakunya bisa dihukum.

Kendati demikian, Nainggolan sangat mengharapkan laporan pengaduan dari korban pungli agar bisa diselidiki pihak berwajib.

"Ya, mau kita korbannya buat laporan biar bisa kita selidiki. Ini kan bisa jadi delik aduan," terang Nainggolan.

Sebelumnya diberitakan, dengan alasan peremajaan bangku dan meja belajar, Sekolah Dasar Negeri (SDN) No.101765 Bandar Setia, Tembung, Deliserdang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para siswanya.

Dugaan pungli tersebut diketahui berdasarkan surat Komite Sekolah itu No.002/KS-SDN 65/XII/2015, tanggal 11 Desember 2015, ditandatangani Kepala SDN 101765, Armansyah Harahap, Ketua Panitia Pelaksana Peremajaan Bangku, Budi Suyanto dan Ketua Komite SDN 101765, Nazaruddin SPd.

Dalam surat itu disebutkan, setiap siswa diwajibkan untuk “menyetor” uang sebesar Rp65 ribu. Tapi, agar kutipan kepada para siswa itu tidak dianggap pungli, pihak sekolah dan komite sekolah kemudian mengeluarkan surat pernyataan yang menyebutkan, orang tua siswa setuju dan ikhlas adanya pengutipan dana tersebut.

Kemudian di surat tertanggal 6 Januari 2016, orang tua siswa harus membubuhkan tandatangan. Persoalan tersebut diketahui anggota DPRD Deliserdang Misnan Aljawi.

"Oh, soal itu sayapun ada bukti-bukti pengutipannya. Saya dapat laporan dari wali murid. Kebetulan sekolahnya itu di belakang rumah saya. Dalam kasus tersebut, saat itu bagi siswa yang tak melunasi uang yang diminta sekolah, katanya tak dikasih rapornya," kata anggota DPRD Deliserdang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Percut Seituan tersebut kepada wartawan melalui telepon seluler, Rabu (13/4). (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai