CALEG GOLKAR

Eksepsi Pemilik Club Entrance Kandas Ditangan Hakim

Medan (medanbicara.com) – Eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh terdakwa Alexander David Hutabarat selaku pemilik Club Entrance Grand Aston Medan melalui penasehat hukumnya, Hotma Sitompul kandas ditangan majelis hakim yang diketuai oleh Jefferson Sinaga, Kamis (8/6).

Hakim menolak seluruh eksepsi tersebut. "Menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya," kata hakim Jefferson di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai siapa yang sebenarnya pemilik mobil Land Cuiser Prado warna hitam BK 1048 ZO tersebut harus diperiksa dalam agenda pembuktian di persidangan berikutnya.

"Apakah PT Mitsui Leasing Capita Indonesia atau saksi pelapor Raisya Christy Hutagaol yang memiliki mobil, harus dibuktikan di dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara," ucap hakim Jefferson.

Dalam putusan selanya, majelis hakim menganggap dakwaan jaksa sudah lengkap sesuai dengan Pasal 143 KUHAP.

"Syarat formil dan materiil dalam surat dakwaan jaksa sudah lengkap sesuai dengan Pasal 143 KUHAP," ucap hakim Jefferson. Menanggapi putusan sela itu, penasehat hukum Alexander, Hotma Sitompul mengatakan tak sependapat dengan hakim.

"Kami tak sependapat dengan putusan sela majelis hakim. Kami akan mengajukan keberatan atas putusan sela yang akan kami tuangkan dalam nota pembelaan (pledoi) di persidangan selanjutnya," pungkas Hotma.

Selain itu, Hotma kembali mengajukan permohonan pengalihan status tahanan terdakwa menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Namun, majelis hakim masih bermusyawarah atas permohonan penangguhan penahanan itu.(eza)

Mungkin Anda juga menyukai