Fantastis, Uang Hasil Pungli Di Pelabuhan Belawan Rp61 Miliar
POLDASU (medanbicara.com)- Terungkap, uang hasil pungutan liar (pungli) atau peerasan yang terjadi di Pelabuhan Belawan hingga Rp61 miliar. Ini pengakuan empat perusahaan yang menjadi korban pungli atau pemerasan dan penipuan terkait bongkar muat di Pelabuhan Belawan.
Jumlah kerugian diperkirakan bisa bertambah karena baru empat perusahaan yang melapor menjadi korban. “Untuk saat ini korban yang telah dimintai keterangan masih empat perusahaan bongkar muat di Belawan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kamis (3/11/2016).
Kapoldasu mengatakan keempat perusahaan yang sudah diperiksa itu antara lain PT RS yang mengirim kendaraan dengan kerugian ditaksir Rp27 Miliar, PT PUM yang mengirim kargo, curah kering kapal tongkang, dengan nilai kerugian ditaksir Rp27 Miliar, PT BB, mengirim kargo dan kapal tongkang, dengan nilai kerugian Rp700 Juta, dan PT P1, mengirim kargo, curah kering, mobil dan kontainer, dengan nilai kerugian ditaksir Rp6,3 Miliar.
“Perkiraan kerugian Rp61 Miliar itu hanya dalam satu modus kejahatan, yaitu pembayaran buruh fiktif. Diperkirakan masih ada nilai kerugian dari modus operandi lainnya, seperti pembayaran tarif jasa buruh yang tidak sesuai dengan prestasi karena diduga telah terjadi penggelembungan jumlah buruh," katanya.
TAmbah Kapoldasu, ada 64 perusahaan bongkar muat yang terdaftar di Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) lainnya yang terdaftar di Belawan. Perusahaan itu juga diduga menjadi korban dan mengalami kerugian.
Polda Sumut bersama tim dari Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungli atau pemerasan dan penipuan di Pelabuhan Belawan pada Senin 31 Oktober. Penyidik telah menetapkan empat tersangka dan semuanya ditahan.
Dua orang yang menjadi tersangka antara lain Frans Holmes Sitanggang, 36, Bendahara Primkop TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Upaya Karya, dan Sabam Manalu, 38, Sekretaris Primkop Tenaga Kerja Bongkar Muat Upaya Karya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seorang tersangka, Sabiran Ansar, 51, dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. PNS Kantor KSOP Pelabuhan Ambon yang juga bekas Manajer UUJBM Primkob TKBM Upaya Karya ini disangka telah melakukan tindak pidana korupsi.
Seorang tersangka lainnya, Zulkarnaen Pasaribu, dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepala Tata Usaha Primkop TKBM Upaya Karya ini disangka telah memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika.
Saat OTT, penyidik menemukan barang bukti di ruangannya. Polda Sumut memang menetapkan sejumlah tersangka. Namun, semuanya terkait demurrage time (biaya yang harus dibayar karena kelebihan waktu berlabuh), tidak satu pun terkait dwelling time (waktu bongkar muat) di PT Pelindo 1.(fh)