CALEG GOLKAR

Foto Bugil Ungkap Kasus Cabul

TANJUNG MORAWA (medanbicara.com) – IK (18) warga Dusun II, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa dituntut enam tahun penjara denda Rp60 juta subsidair 6 bulan penjara oleh jaksa Amelisa Tarigan SH pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Jumat (16/5) pagi. Terdakwa IK mantan alumni SMAN 1 Tanjung Morawa itu menurut surat tuntutan jaksa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ‘Terdakwa dan korban sama-sama dibawah umur,’
Terdakwa IK anak pasangan dari Edi pegawai kantor Pos Lubuk Pakam dan Nur guru di STM Hilir itu, melakukan perbuatannya terhadap korban sebut saja Melati (15) warga Kecamatan Tanjung Morawa pada tanggal 16, 19 Februari 2017 dan pada bulan April 2017. Ketika itu kedua orangtua korban sedang menghadiri undangan pesta
Tahu jika kedua orangtua korban tidak di rumah, terdakwa mendatangi korban. Saat tiba di rumah, terdakwa membujuk rayu korban agar mau melakukan hubungan suami isteri. Tapi korban tidak mau. Terdakwa tidak kehabisan akal dan mengatakan kepada korban mau bertanggungjawab dan menikahi korban. Karena termakan bujuk rayu terdakwa apalagi sudah pacaran tujuh bukan maka korban pun akhirnya mau disetubuhi oleh terdakwa
Perbuatan serupa kembali diulangi terdakwa terhadap korban di rumah korban. Perbuatan terdakwa akhirnya terungkap ketika terdakwa pada 19 April 2017 lalu menunjukkan foto bugil korban kepada Maya tetangga korban. Selain menunjukkan foto bugil korban, terdakwa juga mengatakan kepada Maya jika korban sudah tidak perawan lagi. Maya pun memberitahu kepada korban. Untuk memastikan ucapan Maya, maka Siti Aisah (37) ibu korban mendatangi Maya dan menanyakan kebenarannya. Maya pun bersumpah jika yang menyampaikannya adalah terdakwa IK.
Selanjutnya Ahamd Nasir (41) ayah korban memanggil terdakwa IK ke rumah dan saat diinterogasi, terdakwa mengangguk tanpa mengucapkan sepatah kata. Tak berapa lama kemudian, terdakwa ditelefon ibu korban untuk meminta pertanggungjawaban. Terdakwa pun berjanji akan menikahi korban namun tunggu punya tunggu, terdakwa IK tak menepati janjinya sehingga keluarga korban melaporkan terdakwa IK ke polisi. (sup)

Mungkin Anda juga menyukai