CALEG GOLKAR

Gatot Bungkam Dan Senyum Dituntut 8 Tahun Penjara

PN MEDAN (medanbicara.com) – Gatot Pujo Nugroho, matan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) bungkam (tidak berkeomentar) atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Kejati Sumut, Kamis (10/11/2016) di Pengadilan Tipikor Medan.

Malahan, mantan orang nomor satu di Sumut itu, hanya melempar senyum menjawab pertanyaan wartawan saat usai persidangan. Tampak, Sutias Handayani, istri pertama Gatot, putrinya, serta sejumlah kerabat, tetap mendampingi Gatot.

Gatot dituntut hukuman terkait perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara senilai Rp4,034 miliar

Gatot dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Dan JPU dalam amar tuntutannya juga meminta majelis hakim mendesak Gatot membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,8 miliar yang dibayarkan paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, dalam perkara ini Gatot bersama Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Syofian, terlibat korupsi dana hibah dan bansos. Gatot menerbitkan Peraturan Gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pada Oktober-November 2012, Gatot memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian, Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, dan Nurdin Lubis yang saat itu menjabat Sekda Pemprov Sumut. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.

Gatot juga tidak menunjuk SKPD terkait terlebih dahulu untuk melakukan evaluasi usulan penerima hibah. Selain itu, Gatot hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi.

Alhasil, ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp2,88 miliar.

JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman lima tahun penjara. Dalam perkara itu, keuangan negara dirugikan Rp1,14 miliar.

Dari dua kasus itu, Gatot diminta bertanggung jawab terhadap total kerugian keuangan negara Rp4,034 miliar.

Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman tiga tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Selain itu, Gatot juga terlibat kasus dugaan suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut dengan total Rp61 miliar.(*)

Mungkin Anda juga menyukai