CALEG GOLKAR

Gubsu Serahkan DIPA 2017, Total Alokasi APBN Di Sumut 19,8 Triliun

MEDAN (edanbicara.com) – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2017 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Selain penyerahan DIPA, turut juga dilaksanakan penyerahan secara simbolis pagu Daftar Alokasi Dana Transfer ke daerah dan dana desa kepada Provinsi dan Kabupaten Kota di Sumut dan juga penyerahan penghargaan laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian WTP.

Penyerahan DIPA ini merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN Tahun 2017 yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah pada tahun 2016 ini.

“Penyerahan DIPA Tahun 2017 ini dapat lebih awal, agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah dapat lebih baik disbanding tahun 2016 sehingga menunjukan langkah nyata manfaat kepadam seluruh rakyat Indonesia khususnya di Provinsi Sumut,"ujar Gubsu Erry dihadapan Forum FKPD Provsu dan sejumlah Kepala Daerah se-Sumut dan pimpinan SKPD Provsu di Aula Martabe Kantor Gubsu Jl. Diponegoro Medan, Kamis (15/12/2016).

Dikatakan Gubsu dalam APBN tahun 2017, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.080,5 triliun. Distribusi dari belanja negara tersebut masing-masing sebesar 36,7 persen atau sekitar Rp763,6 triliun melalui belanja kementerian/lembaga, dan sebesar 36,8 persen atau sekitar Rp764,9 triliun dialokasikan melalui transfer ke daerah dan dana desa.

Sementara sisanya sebesar 26,5 persen atau sekitar Rp552,0 triliun dialokasikan melalui belanja bagian anggaran bendahara umum negara.

"Khusus untuk Provinsi Sumut total alokasi APBN tahun 2017 mencapai Rp19,8 triliun. Sementara itu, besaran dana transfer ke Pemprovsu dan Pemkab dan Pemko termasuk Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa tahun 2016 mencapai Rp41 triliun. Karena sebahagian besar dana APBN dibiayai dari perpajakan maka harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk hal-hal yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,"himbau Gubsu.

Dijelaskan Gubsu, anggaran daerah dan dana desa tahun 2017 mencapai Rp764,9 triliun menunjukan komitmen desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sebagaimana visi pembangunan yang tertuang dalam Nawacita.

Dalam kesempatan itu Gubsu juga mengingatkan kalau mulai tahun 2017 terjadi penambahan pembayaran Gaji ASN bidang pendidikan pasca peralihan dari Kabupaten Kota ke Provinsi. Terkait hal ini menurut Gubsu masih menyisakan kekurangan sebesar Rp400 miliar. Selain itu, nasib tenaga honor di bidang pendidikan yang selama ini dibayakan oleh Pemkab/Pemko juga perlu menjadi perhatian.

"Untuk DAU (Dana Alokasi Umum) kita masih ada kekurangan sekitar Rp400 miliar. Sementara hitungan kita, kebutuhan untuk guru dan tenaga administrasi pendidikan SMA sekitar Rp1,2 Triliun," ujar Erry.

Dikatakan Erry, kekurangan tersebut karena alokasi yang diberikan pemerintah pusat, masih kurang dari kebutuhan. Hal ini juga tidak hanya dialami Sumut, tetapi provinsi lain juga mengalami hal sama. Bahkan dicontohkannya, seperti provinsi Jawa Tengah yang kekurangan sebesar Rp800 miliar. "Jadi tidak hanya Sumut yang kurang. Seluruh daerah lainnya juga merasakan kondisi yang sama," katanya.

Untuk menutupi kekurangan itu, kata Erry, ada pilihan yakni menunggu adanya regulasi dari pusat untuk penggunaan dana BOS. Pasalnya saat ini, dana tersebut hanya diperuntukkan bagi sekolah tingkat SD dan SMP. Sehingga harus ada aturannya. "Nah, untuk itu, harus ada payung hukumnya," sebutnya.

Pilihan kedua, lanjut Erry, yakni bagaimana pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko) bisa memberikan sebagian DAU nya untuk menutupi kekurangan.

Apalagi menurutnya, dengan peralihan ini, besaran DAU yang diberikan kepada Pemkab/Pemko sebelumnya juga tidak berkurang. Sehingga memungkinkan daerah untuk tetap mengalokasikannya untuk gaji guru dan tenaga pendidikan SMA. "Jadi kita harapkan kelebihan DAU itu bisa ditransfer ke provinsi, agar kita berikan ke guru dan tenaga pendidikan. Itu juga harus ada payung hukumnya," sebutnya.

Selain itu, Erry juga menyebutkan bahwa nasib tenaga honor yang diangkat oleh Pemkab/Pemko sebelumnya, juga harus menggunakan regulasi yang jelas agar tetap bisa diberikan honornya. "Honor juga begitu, jadi dana yang sebelumnya dialokasikan Pemkab/Pemko bisa ditransfer ke provinsi untuk diberikan kembali kepafa guru dan tenaga pendidikan ," katanya sembari menyebutkan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.(*)

Mungkin Anda juga menyukai