CALEG GOLKAR

Harga Jual Orangutan Fantastis, UU Hewan Dilindungi Perlu Direvisi

MEDAN (medanbicara.com) – Keberadaan Satwa Primata Orangutang perlahan musnah. Itu diduga seiring kian maraknya penjualan Orang Utang tersebut.

Bahkan nilainya cukup fantastis jika satu satwa primata ini berhasil dijual hingga ke Pulau Jawa. Mencapai ratusan juta.

Selasa (26/7) kemarin, tim Mabes Polri bekerjasama dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) berhasil mengamankan 4 satwa primata di Jalan Sisimangajara tepat di depan Mesjid Raya Medan.

Dari 4 satwa yang dilindungi pemerintah itu, 3 satwa di antaranya masih berusia setahun. Sedangkan 1 satwa lagi, berusia dua tahun.

“Selama ini satwa primata itu dijual melalui media-media sosial karena memang harga-harga dari primata ini sangat mahal. Bahkan cukup eksotis. Sebab, tidak ada di daerah-daerah lain (luar Indonesia) dan peminatnya juga banyak,” kata Ketua JAAN, Benfica kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (27/7).

Menurut dia, hingga Juli 2016 ini, JAAN berhasil menyelamatkan 6 individu Orangutan yang masih bayi. Sayang, dia tak ingat jumlah Orangutan yang berhasil diselamatkan tahun 2015 lalu.

Dia memaparkan, kenapa Orangutan itu cukup diminati oleh warga negara asing. Misalnya Jerman. Dia bilang, berhasil menangkap seorang warga kenegaraan Jerman yang membawa dua individu Orangutan yang mau diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, belum lama ini. Kata dia, warga kenegaraan Jerman itu mengikat Orangutan di betis kakinya

"Ada juga Siamang yang mau coba diselundupkan ke Rusia. Saat itu, dari Jakarta dibawa oleh orang Rusia melalui jalan darat ke Bali. Dari Bali itulah, mau diselundupkan ke Rusia melalui jalur penerbangan," kata Benfica.

Upaya penyelundupan itu terjadi, kata dia, karena minimnya penjagaan di jalur-jalur perbatasan Indonesia. Selain itu, ada juga faktor lainnya. Misalnya, banyak jalur tikus di Pulau Sumatera.

"Melalui pelabuhan kecil itu seperti Tuna yang juga mendukung upaya penyelundupan tersebut karena penjagaan minim," ungkap dia.

Terkait itu, dia pun menilai UU No 5/2005 masih lemah dan tidak relevan dengan kenyataannya. Sehingga, ia pun meminta itu harus direvisi.

"Itu wajib (direvisi). Sudah tidak relevan lagi karena cuma denda Rp100 juta," sebutnya.

Terkait 4 individu Orangutan itu, berasal dari Aceh yang mau masuk ke Medan. Ia menduga, keempat individu Orangutan ini mau dibawa ke Pulau Jawa untuk dijual.

Biasanya, kalau individu Orangutan yang sudah berusia 3 tahun, lebih muda. Jika dibawah usia itu, biasanya mencapai puluhan juta.

"Sampai Jawa bisa ratusan juta rupiah kalau yang masih bayi. Habitatnya Orangutan juga telah berangsur punah. Rencana mau dibawa ke Sumatera Orangutan Conservaton Programe di Desa Mbelin, Desa Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang," tandasnya.

Sementara, Subdit IV/Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut yang menerima 4 satwa primata ini, akan melakukan investigasi bersama tim dari Mabes Polri.

Kasubdit IV/Tipiter, AKBP Robin Simatupang menyatakan, empat individu satwa primata itu disita dari penangkaran ilegal milik warga. Kata dia, seseorang yang diduga pemilik rumah diamankan.

"Satu orang pelaku diamankan dari lokasi, warga negara Indonesia," singkat Robin tanpa menyebut identitas pelaku yang dimaksud.

Langkah selanjutnya, Polda Sumut juga kan melakukan kordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), terkait 4 Orangutan tersebut.

"Untuk Orangutan ini nanti akan kita koordinasikan dengan BKSDA dulu," pungkasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai