CALEG GOLKAR

Hingga Akhir Perpanjangan Pendaftaran Hanya 1 Paslon yang Mendaftar, KPU Gunungsitoli Lanjutkan Tahapan

Kantor KPU Kota Gunungsitoli (nua)

Gunungsitoli (medanbicara.com)-Perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) pemilihan Walikota dan Wakil walikota Gunungsitoli dari 11 sampai 13 September 2020 belum ada tanda-tanda pasangan calon (Paslon) dari jalur partai politik yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli.

Bahkan, hingga pukul 24.00 Wib malam Senin, 13 September 2020, batas akhir perpanjangan pendaftaran Bapaslon tak satupun yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Gunungsitoli.

Kecuali, hanya 1 Paslon Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli (Laso), petahana yang duluan mendaftar pada 4 September 2020.

“Kita tutup pukul 24.00 Wib lewat. Kemudian dibuatkan berita acara bahwa hingga akhir perpanjangan pendaftaran hanya terdapat 1 pasangan calon mendaftar,” kata ketua KPU Gunungsitoli, Novrianus F Gea, Senin (14/9/2020).

Dikatakan, tahapan berikutnya dilanjutkan dengan verifikasi berkas persyaratan administrasi Paslon Lakhomizaro-Sowa’a.

“Kita sudah mulai sampai 18 September 2020,” ungkapnya.

Selain pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Adam Malik, Medan 15 – 18 September juga terdapat masa perbaikan berkas persyaratan Paslon dari 19 sampai 22 September 2020. “Selanjutnya kita lakukan penetapan 1 pasangan calon pada 23 September,” tambahnya.

Sementara penentuan tata letak Paslon Laso apakah di sebelah kanan atau kiri. Atau menggunakan mekanisme diundi nomor urut, menurut Novrianus, tergantung kesepakatan partai politik pendukung pada 24 September 2020.

” Setelah ditetapkan baru bisa dikatakan melawan kolom kosong,” ucapnya mengakhiri.(nua)

Mungkin Anda juga menyukai