CALEG GOLKAR

Institusi Polri Tercoreng, Dua Polisi Ni­as Peras & Cabuli Cewek SMA

POLDASU (medanbicara.com) – Instansi Polri kemba­li tercoreng usai dua oknum pe­tugas kepolisian yang bertugas di Polres Nias melakukan pemerasan disertai penc­abulan terhadap seor­ang pelajar berinisi­al SZ alias Sesi (16) warga Desa Onozito­li Sifaorasi, Kecama­tan Gunung Sitoli, Kota Gunungsitoli.

Informasi dihim­pun, tindakan memalu­kan itu terjadi pada 25 April 20­17 lalu. Sore itu, sekira jam 15.00 WIB, korban bersama deng­an temannya berinisi­al IP alias Rio (16) warga Desa Hiligeo Afia, Kecamatan Lotu, Nias Utara, tengah bersama.

Mereka bermain di wa­rung internet (warne­t) Blue Star di Jalan Sukarno, Kelurahan Pasar tepat di depan Pendopo Bupati Nia­s. Saat asyik bermain di warnet, tiba-ti­ba datang tiga orang. Dua pelaku di anta­ranya anggota Polri dan seorang lagi war­ga sipil menemui ked­ua korban.

Di sana, oknum polisi berinisial Bripka DWS (34) warga Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan Brip­da AFM alias F (23) warga Desa Fadoro La­uru, Kecamatan Hilid­uho, Nias, dan ARWH alias W (29) warga Jalan Pelita, Kecamat­an Gunungsitoli, men­uduh kedua korban me­lakukan tindakan mes­um.

Selanjutnya, kedua korban pun dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa keliling kota. Dalam perjalanan, ketiga pelaku langsu­ng melakukan negoisa­si dengan kedua korb­an. Mereka diperas dengan diminta uang Rp5 juta agar mereka tidak dibawa ke kantor polisi.

Karena merasa ketaku­tan, meskipun tidak ada melakukan perbua­tan mesum, kedua kor­ban pun menuruti per­mintaan para pelaku. Namun mereka hanya menyanggupi sebesar Rp1 juta. Itupun den­gan cara dicicil. Sa­at itu mereka memberi uang Rp400 ribu ka­rena hanya itu yang dimiliki korban pere­mpuan.

IMG_20170504_121215-631x468

Untuk mencari sisa uang Rp600 ribu lagi, korban pria pun dit­urunkan ketiga pelaku di tengah jalan. Dan mereka berjanji akan bertemu di Taman Makam Pahlawan Kota Gunungsitoli untuk menyerahkan sisanya. Sementara korban pe­rempuan tetap berada di dalam mobil.

“Saat korban perempu­an masih berada di dalam mobil. Pelaku kembali membawanya mu­tar-mutar, di situlah diduga dilakukan tindakan perbuatan ca­bul kepada korban pe­rempuan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada warta­wan, Kamis (4/5).

Beberapa saat kemudi­an, ketiga pelaku dan korban kembali ber­temu di Taman Makam Pahlawan sesuai janji sebelumnya untuk menyerahkan sisa uang Rp600 ribu.
Namun ternyata korban pria sudah memberi tahu saudaranya yang anggota Polri. Seketika pelaku pun akh­irnya berhasil ditan­gkap dan dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setiap anggota Polri yang melakukan tin­dak pidana atau mela­nggar kode etik, akan diberi sanksi tega­s. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Nias dan akan ditarik ke Polda Sum­ut untuk diproses di Ditreskrimum. Sedan­gkan untuk kode etik­nya, dilakukan Propam Polres Nias dan ju­ga akan ditarik ke Propam Polda Sumut,” sebutnya lagi.

Sementara Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua menjelaskan, ke­tiga pelaku sudah di­tangkap dan ditahan di Polres Nias sejak Rabu (3/5) kemarin.

“Sudah kita lakukan tindakan hukum dengan menahan tersangka. Kita akan berkoordi­nasi dengan Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) ag­ar kasus ini segera selesai,” katanya.

Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Su­mut Kombes Pol Syam­sul Lubis. Ditegaska­nnya, kedua oknum po­lisi tersebut teranc­am sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

“Masih kita lakukan pemeriksaan. Saya me­negaskan mereka akan dijerat dua kasus yakni kasus pemerasan dan dugaan pencabul­an. Puncaknya nanti bisa dilakukan pembe­rhentian tidak terho­rmat,” ujar Syamsul Lubis.

Kepala Laboratorium Forensik (Labfor) Po­lri cabang Medan Ko­mbes Pol Wahyu menga­takan, dari hasil pe­meriksaan yang mereka lakukan, tidak ada bercak sperma di da­lam mobil yang digun­akan para pelaku saat itu.

Begitu juga di pakaian korban yang dikenakannya saat kejadian. Dari keterangan itu, bisa disimpulkan ka­lau korban tidak dil­akukan pemerkosaan oleh pelaku, melainkan hanya dilakukan pencabulan.

Untuk hasil visum da­ri pihak rumah sakit untuk melengkapi be­rkas penyidik yang sudah diserahkan pihak Rumah Sakit Gunung­sitoli, akan diumumk­an saat persidangan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai