CALEG GOLKAR

Jaksa Dan Hakim Saling Tuding, Terdakwa Surjana Kabur Dari RS Bina Kasih

Terdakwa Surjana saat menjalani sidang sebelum dibantarkan ke RS Bina Kasih

PN MEDAN (medanbicara.com) – Dua penegak hokum saling tuding atas kaburnya Surjana (52) seorang terdakwa perkara pencemaran nama baik lewat media elektronik melarikan diri dari Rumah Sakit Bina Kasih Jalan TB Simatupang, Sunggal, Medan ada Minggu (6/11) lalu.

Wanita berkulit putih diketahui melarikan diri (kabur), setelah terungkap dipersidangan yang seharusnya digelar di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan SH, tak mampu menghadirkan Surjana dipersidangan.

Saling tudingpun antara JPU dan majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga SH terjadi. Mengapa Surjana warga Jalan Palang Merah, Jakarta Pusat bisa bebas kabur dari RS Bina Kasih.

Dipersidangan, Parlindungan Sinaga mengatakan, JPU telodor, karena tidak cermat mengawasi terdakwa Surjana. “Kok bisa kabur pula Surjana. Dia itukan masih dalam pengawasan jaksa. Kenapa jaksa tidak melapor, " ujar Parlindungan.

Parlindungan menjelaskan, saat itu Surjana meminta perawatan sakit kista yang diidapnya. Akhirnya, hakim mengeluarkan surat penetapan membantarkan Surjana ke Rumah Sakit Bina Kasih.
"Ya dia menderita penyakit kista sehingga butuh perawatan medis selama dua bulan. Habis masa pembantaran, kita akan melanjutkan persidangan terhadap dia," sebut Parlindungan.

Atas tudingan ketua majelis hakim, JPU Randi TAmbunan pun tak terima dipersalahkan. Ia menyebut, selama ini hakim selalu mempersulit proses jalannya persidangan Surjana.

"Kami ingin melanjutkan persidangan terhadap terdakwa, tapi hakim terkesan mempersulit dan selalu minta rekam medis terdakwa dan itu tidak bisa dikeluarkan pihak RS Bina Kasih," kata Randi.

Selain itu, Randi Tambunan beralasan minimnya tenaga penjaga tahanan di RS Bina Kasih menjadi salah satu penyebab kaburnya Surjana.

Seharusnya, kata Randi, hakim menambah tenaga petugas mengawasi tahanan di rumah sakit. Karena hakim yang mengeluarkan pembantaran dan masa penahanan terdakwa sudah menjadi kewenangan hakim. "Hakim harusnya menambah penjagaan karena itu wewenang hakim," tukasnya.

Menurut Randi, selama penyidikan dan penuntutan terdakwa Surjana ditahan. Justru pada tahap proses persidangan hakim malah melakukan pembantaran Surjana ke rumah sakit.(*)

Mungkin Anda juga menyukai