CALEG GOLKAR

Jaring Masukan dan Tanggapan Masyarakat, PPK Kecamatan Gunungsitoli Uji Publik DPS

PPK Kecamatan Gunungsitoli (nua)

Gunungsitoli (medanbicara.com)-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungsitoli menguji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli 2020, di Kantor Camat Gunungsitoli, Minggu (27/9/2020).

Ketua PPK Fadhil M Mendrofa didampingi anggota Suarman Telaumbanua, Manotona Harefa dan Suryani Rahmat Dawolo mengatakan, uji publik DPS bertujuan sebagai pengujian terhadap DPS yang telah ditetapkan dengan melibatkan masyarakat guna mendapatkan DPS yang berkualitas.

Selain itu, dimaksudkannya, memastikan hak konstitusional pemilih yang memenuhi syarat tercatat namanya di DPT nantinya.

“Uji publik DPS kita maksudkan menjaring masukan dan tanggapan masyarakat atas 3 hal. Yakni pertama, pemilih baru yang belum terdaftar. Kedua, ubah data jika ada kekeliruan dalam penulisan identitas, dan ketiga jika ada pemilih yang sudah tak memenuhi syarat (TMS),” katanya.

Ia menjelaskan, uji publik DPS secara berjenjang. Sudah dimulai di tingkat PPS kemudian PPK dan dilanjutnya di tingkat KPU guna mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat atas DPS tersebut.

Uji publik DPS di PPK Kecamatan Gunungsitoli ternyata mendapat respon dari sebagian tokoh masyarakat yang hadir. Beberapa orang di antaranya menyampaikan pertanyaan, masukan dan tanggapan.

Selain tomas, hadir mewakili Camat Gunungsitoli, KPU, Panwascam, dan 32 Ketua PPS se Kecamatan Gunungsitoli.

Sekaligus dilakukan simulasi oleh para tokoh masyarakat mengkroscek untuk memastikan namanya dalam DPS.

Misalnya, Masri Lubis hanya dengan menyebut NIK terlacak namanya di DPS TPS II Kelurahan Ilir. Begitu juga Sidik Harefa terdapat di TPS 08 dan Azhar Lubis di TPS 20 Kelurahan Ilir

Senada dengan Fadhil M Mendrofa, anggota PPK, Suarman Telaumbanua mengharapkan para tokoh masyarakat dan pemerintah desa kelurahan untuk dapat mengimbau warganya senantiasa proaktif melihat nama dan identitasnya di DPS yang telah ditempelkan di tempat umum strategis desa dan kelurahan.

Untuk memastikan apakah namanya terdatfar atau kurang lengkap identitasnya atau belum terdata. Selanjutnya diberitahukan ke PPS ataupun ke PPK selama proses perbaikan.

Dengan harapan agar DPS yang akan ditetapkan DPT nantinya berkualitas dan memastikan pemilih terdaftar didalamnya.

Sebelumya, DPS Kecamatan Gunungsitoli ditetapkan sebanyak 39.752. (nua)

Mungkin Anda juga menyukai