CALEG GOLKAR

2 Pria Ini Malam Tahun Baru di Penjara, Dijegrek Pegang ‘Barang Nikmat’ di Lembah…

Kedua tersangka menunjuk barang bukti saat berada di Polsekta Berastagi. (ist/mdc)

BERASTAGI (medanbicara.com)-Jajaran personel Polsekta Berastagi mengamankan dua tersangka diduga bandar sabu, dari dua lokasi berbeda, Kamis (27/12/2018). Akibatnya, keduanya terpaksa merayakan malam pergantian malam Tahun Baru di sel tahanan Polsek Berastagi.

Kabag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Edi Budiman, Sabtu (28/12/2018) mengatakan, keduanya M Rawikan Tarigan alias Black (27), warga Simpang Singa, Gang Melati VII, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, diamankan petugas Polsekta Berastagi saat berada di Lembah Kemakmuran, Kelurahan Gundaling I, Berastagi tepatnya di Pos Jaga Malam.

Selanjutnya, petugas mengembangkan dan menangkap tersangka Suma Caca Sembiring (36), warga Jalan Kejora, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. Tersangka diamankan saat berada di warung kopinya, tepatnya di Lembah Kemakmuran.

"Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,20 gram, dan uang tunai Rp6,7 juta rupiah," ucap Edi Budiman. (mdc/eza)

Mungkin Anda juga menyukai