CALEG GOLKAR

3 Bandar Sabu Dijegrek, 1 Ditembak, 1 Lagi Masih Diburu, 9 Kg Sabu Disita, Ditanam Dalam Tanah di Bawah Pohon Bambu…

Kapolres Karo, AKBP Benny Remus Hutajulu, Sik didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Sopar Budiman, SH dan KBO Res Narkoba, Ipda Hendrik Tarigan menunjukkan sabu beratnya 9,410 gram dibungkus dengan platik bertuliskan Diamond. (ita)

KARO (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan Suparno (39), warga Dusun Aek Popo, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek terkait kepemilikan sabu-sabu, Minggu (31/3/2019) dinihari.

Diamankannya lelaki yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, terkait adanya informasi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Karo sehingga menindak lanjutinya dan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumah Suparno, selanjutnya dilakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam dan di sekitar rumahnya polisi menemukan delapan bungkus besar sabu yang dibungkus dengan karung goni dan ditanam di tanah dibelakang rumahnya, tepatnya di bawah rumpunan pohon bambu.

Saat dimintai keterangannya, Suparno mengaku sabu tersebut ada 10 bungkus, tetapi 2 bungkus besar sudah dibawa oleh temannya bernama Tresno. Namun saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, Suparno berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembak kakinya hingga tersungkur.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap Tresno (26), warga Dusun Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Mendapat info dirinya diincar petugas, Tresno melarikan diri.

Selang beberapa hari, anggota Polres Karo menangkap Tresno, di Jalan Jaya Mukti Gang Mori, Kota Dumai, Selasa (2/4) pukul 18.00 WIB. Pasca diamankan dan interogasi, Tresno menerangkan, dua bungkus besar sabu dari Suparno, telah diberikan kepada dua temannya yaitu, Agus Setiawan Alias Wawan sebanyak 1 bungkus dan satu bungkus lagi kepada temannya berinisial HS (DPO) yang saat ini masih dicari polisi.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan menangkap Agus Setiawan alias Wawan, di Pasar II Naga Jaya I, Desa Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dia juga sempat mengatakan, kalau sabu yang diterimanya dari Tresno sempat dibuangnya ke selokan, namun sabu tersebut masih dapat ditemukan.

Kapolres Karo, AKBP Benny Remus Hutajulu, Sik didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Sopar Budiman, SH dan KBO Res Narkoba, Ipda Hendrik Tarigan mengatakan kepada wartawan Selasa (9/4/2019), sabu itu beratnya 9,410 gram dengan perincian empat dibungkus dengan platik bertuliskan Diamond.

"Kita terus memburu satu pelaku berinisial HS dan kepada pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana mati atau pun seumur hidup dan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam kasus ini terus kita kembangkan dan ini kita duga jaringan internasional dari Aceh," ujarnya. (ita)

Mungkin Anda juga menyukai