CALEG GOLKAR

8 Ranperda Disetujui Jadi Perda

KARO (medanbicara.com) – Meskipun pembahasan Ranperda sering terjadi adu argumentasi antara eksekutif dan legislatif. Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo menyetujui 8 dari 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Karo, Senin (3/12) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Karo.
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dalam sambutannya usai pembahasan dalam rapat paripurna terhadap pengambilan keputusan 8 dari 9 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda yang disetujui, merupakan bukti nyata kesungguhan antara eksekutif dengan legislatif untuk melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara maksimal. “Perkenankanlah saya atas nama Pemkab Karo menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Karo yang sungguh-sungguh tanpa lelah melakukan pembahasan Ranperda. Sehingga dapat merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak dalam beraktivitas dan bermasyarakat di Tanah Karo Simalem,”ujar Bupati.
Tak lupa juga, saya menyampaikan mohon maaf setulus-tulusnya karena selama proses pembahasan selalu muncul berbagai pandangan dan masukan yang sangat konstruktif. Bahkan sering terjadi silang pendapat atau adu argumentasi. Semua ini adalah cerminan berdemokrasi demi terciptanya rumusan Perda yang baik dan telah disepakati. "Tugas kami dan kita semua selanjutnya adalah mengimplemetasikan Perda tersebut di tengah masyarakat disertai fungsi pengawasan optimal. Baik itu pengawasan fungsional di internal Pemerintah Daerah, pengawasan politik di DPRD serta pengawasan masyarakat. Sebab tidak akan ada artinya satu Perda yang baik, jika tidak dilaksanakan atau gagal dalam pelaksanaannya,”ujar Bupati mengakhiri.
Pantauan wartawan, usai persetujuan 8 dari 9 Ranperda, ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dengan Pimpinan DPRD Karo Nora Else Br Surbakti, Wakil ketua Inolia Br Ginting dan Effendi Sinukaban.
Adapun 8 Ranperda yang disetujui yakni, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, Ranperda tentang RTRW Kabupaten Karo Tahun 2018-2038 dan Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
Sedangkan 1 Ranperda yang tidak disetujui yaitu Ranperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum. Persetujuan Ranperda ini melalui voting tertutup. 15 orang tidak setuju dan yang hanya menyetujui sebanyak 7. Sesuai ketentuan maka Ranperda tersebut dikembalikan ke Pemkab Karo. (anita)

Mungkin Anda juga menyukai