CALEG GOLKAR

Aduh! Ternyata Yang Ditampar Guru di Karo Ada 17 Siswa, Ini Saran Dinas Pendidikan…

ilustrasi

KARO (medanbicara.com)-Ternyata jumlah siswa SMP RK Santo Xaverius I Kabanjahe yang ditampar hingga pusing oleh guru berinisial VM, karena tidak membawa kamus Bahasa Inggris saat mengikuti jam pelajaran, Selasa (22/1/2019) lalu ada 17 orang. Aduh..!

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, DR Drs Eddi Surianta MPd melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Sugianta Ginting, Rabu (30/1/2019) di ruang kerjanya.

Menurutnya, setelah melakukan investigasi ke SMP RK Santo Xaverius I Kabanjahe, bukan hanya 1 orang siswa saja yang mendapat kekerasan fisik semacam itu. Namun ada 17 orang siswa, bahkan ada yang mengaku sempat menangis karena tamparan itu sangat kuat. Berdasarkan informasi yang masuk, hal ini terjadi disebabkan para siswa tidak membawa kamus Bahasa Inggris saat mengikuti jam pelajaran guru yang berinisial VM.

“Terkait ini, pihak kami sudah meminta kepala sekolah agar memediasi guru tersebut dengan orangtua murid untuk berdamai. Ketika hal itu telah dilakukan kepala sekolah melaporkannya ke dinas dan menyarankan agar kejadian itu jangan terulang lagi,” ujar Sugianta didampingi Kasie Peserta Didik dan Pembinaan Karakter, Hendri Sinulingga.

Karena, tambahnya lagi, tindakan yang dilakukan guru itu terhadap siswanya termasuk pelanggaran kode etik. Jadi, pihak sekolah harus memanggil orangtua/wali murid tersebut untuk membicarakan hal itu. Jika sudah ada solusi yang diambil secara kekeluargaan. Kedua belah pihak membuat pernyataan di atas materai. Meski demikian, dinas tetap mengambil sikap untuk melihat perkembangan persoalan ini.

“Terkait sanksi, itu merupakan kewenangan intern sekolah tersebut karena di bawah naungan yayasan. Dinas hanya bisa memediasi dan menyarankan agar itu jangan terulang kembali. Karena guru harus membawa siswa ke dalam suasana pendidikan yang menyenangkan,” sebutnya.

Menindaklanjuti perkembangan kebenaran kasus penamparan siswa kelas VII B SMP RK Santo Xaverius I Kabanjahe itu, aktifis pemerhati Pendidikan Karo, B Sembiring mengecam tindakan tersebut yang dilakukan seorang pendidik untuk mendisiplinkan siswa. Ia menjelaskan, tindakan kekerasan tak pernah dibenarkan dalam dunia pendidikan. Hal ini termasuk kekerasan verbal.

“Meskipun guru telah menjelaskan atau beralibi para siswanya bandel. Apakah menampar seperti itu diperbolehkan? Atau sistem kekerasan itu diterapkan di sekolah itu? Nah artinya, guru tersebut melakukan pembelaan diri. Jadi, saya meminta agar kompetensi guru itu patut dipertanyakan,”ujar Sembiring.

Ia mengatakan lagi, tindakan kekerasan fisik macam itu dapat membuat siswa cedera. Juga berpotensi membawa guru tersebut kedalam proses hukum.

“Kalau sempat terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan, sudah pasti 100 persen dapat membawa guru tersebut terancam pidana. Terus terang, saya prihatin masih ada seorang guru yang berperilaku kekerasan terhadap siswa dijaman sekarang. Padahal faktor yang memicu dia menampar siswa hanya hal yang saya anggap sepele. Saya juga sudah mendapat informasi-informasi, jika guru itu terkenal kasar terhadap anak didiknya,”ketusnya.

Untuk itu, diharapkan kepada pimpinan Yayasan Pendidikan Katholik Don Bosco KAM di Medan dapat mengevaluasi kinerja para guru pendidiknya satu persatu dan melakukan pembinaan karakter. Karena pendidikan dan pengajaran tidak identik dengan kekerasan.

“Kekerasan jangan dihubung-hubungkan dengan kedisiplinan. Apalagi beralasan dengan istilah tegas. Sekolah tempat menimba ilmu pengetahuan dan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa. Itu yang perlu digarisbawahi, dan satu lagi, jangan dipikir sudah berdamai dengan orangtua telah selesai. Bagaimanapun, kasus ini telah mencuat ke permukaan, dan Undang-Undang yang akan berbicara atau keberatan,”tutupnya. (ita)

Mungkin Anda juga menyukai