CALEG GOLKAR

Buntut Eksekusi Komplek Mulawari Mart Berujung Demo

KARO (medanbicara.com) – Buntut ekekusi ratusan kios di komplek Mulawari Mart oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe beberapa waktu lalu. Membuat ratusan pedagang dan pemilik kios Mulawari Mart, Kamis (21/2/2019) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karo.

Para pedagang selaku pemilik kios yang didampingi Komunitas Jambur Pergerakan Sinterem (JPS) menuntut Kepala Pertanahan Kabupaten Karo agar bertanggungjawab atas keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka di komplek Mulawari Mart yang diterbitkan BPN Kabupaten Karo.

” Kami hanya ingin Kepala BPN Karo bertanggung jawab atas keabsahan sertifikat kami,” ujar Ketua pedagang Mulawari Mart Edi Saputra Ginting di halaman Kantor BPN.

Dengan difasilitasi sound system, Nhov Trakapta Putra Kaban selaku Penanggungjawab aksi mengatakan, kasus Mulawari Mart harus segera dituntaskan. Ia menduga jika kasus tersebut mengarah ke tindak pidana. Sehingga tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan berlanjut dan dibawa ke Polda Sumut.

Ditengah teriknya matahari, massa JPS terus berorasi dan berteriak jika BPN Karo ‘Mandul’. Tak tahan mendengar orasi-orasi massa, akhirnya Kepala BPN Karo, Rosalina Tamba,SH didampingi beberapa staffnya menemui massa JPS.

" Sampai saat ini sertifikat bapak dan ibu miliki masih tercatat dan sah secara hukum,"ujar Rosalina seraya mengajak para pedagang dan pemilik kios untuk bersama-sama memperjuangkan masalah tersebut agar secepatnya selesai.

Ia mengatakan, jika BPN Karo sedang dalam tahap pemberian keterangan kepada pihak Kepolisian terkait masalah tersebut. “Dalam kasus ini, pihak kami masih dimintai keterangan oleh kepolisian. Jadi, mari sama-sama kita perjuangkan agar tidak terzolimi,”ujarnya.

Merasa belum puas dengan jawaban-jawaban yang disampaikan pihak BPN. Para pedagang didampingi Komunitas JPS melanjutkan aksinya di Kantor DPRD Karo. Mereka meminta agar para wakil rakyat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)

Kedatangan mereka disambut Firman Firdaus Sitepu dan Ramli Sitepu. Massa diajak berdiskusi dan memaparkan permasalahan di ruang rapat DPRD Karo. Mendengar keluhan-keluhan masyarakat, Kedua anggota dewan tersebut berjanji akan secepatnya membicarakan hal itu dengan para pimpinan.

“Kita selaku wakil rakyat akan membantu semampu kita. Saya sendiri siap untuk turun langsung memperjuangkan hak-hak saudara-saudara," ujar Firman Firdaus Sitepu dari partai Golkar.

Namun begitu, sebelum diagendakan. Surat permohonan dari pengujuk rasa segera dimasukkan ke DPRD agar dapat segera tindaklanjuti sesuai dengan prosedur adminstrasi.

Dengan adanya penjelasan dari kedua anggota dewan tersebut. Ketua Pedagang Pasar Mulawari Mart Edi Saputra Ginting merasa kecewa atas ketidakhadiran Ketua DPRD Nora Else Surbakti. Pasalnya, surat pemberitahuan aksi telah didsampaikan beberapa hari sebelumnya. “ Kenapa seperti ini tanggapannya selaku Wakil Rakyat. Namun begitu, kami tetap berterima kasih kepada Pak Firman Firdaus Sitepu dan Ramli Sitepu yang telah menerima dan menampung aspirasi kami,"ujarnya mengakhiri.

Sekedar diketahui, pada Selasa (12/12/2018) Pengadilan Negeri Kabanjahe telah mengeksekusi sebanyak 152 kios Mulawari Mart di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Eksekusi lahan sengketa tersebut sesuai putusan PN Kabanjahe Nomor : 8/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/1997/PN-KBJ, dalam perkara perdata Nomor: 29/Pdt.G/2009/PN-KBJ, antara Komen boru Peranginangin sebagai pemohon eksekusi dengan termohon Perlaban Peranginangin. (anita)

Mungkin Anda juga menyukai